Manokwari, Mediaprorakyat.com – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Simai-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari. Kondisi ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi jaksa dalam membuktikan perkara di persidangan.
Dalam rilisnya, kuasa hukum dua tersangka lainnya, Patrix Barumbun Tandirerung, menyatakan bahwa keterlambatan ini berpotensi menyulitkan pembuktian.
“Tersangka yang belum dilimpahkan juga merupakan saksi bagi dua tersangka lainnya, begitu pula sebaliknya. Artinya, keterangannya hanya akan bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan. Secara teknis, hal ini dapat menyulitkan karena bisa ada fakta di luar BAP yang tidak terungkap. Belum lagi tanggapan publik,” jelas Patrix kepada media ini, Sabtu (8/3/2025), melalui pesan WhatsApp.
Terkait dua kliennya yang berinisial M dan S, Patrix mengonfirmasi bahwa perkara mereka sudah dilimpahkan ke PN Manokwari, dan pihak keluarga telah diberitahu. Namun, pihaknya belum menerima rincian konstruksi dan uraian dakwaan karena belum disampaikan kepada masing-masing klien.
“Kami berharap dakwaan disampaikan sesuai prosedur hukum acara sebelum agenda pembacaan dakwaan. Dengan begitu, terdakwa dapat mempersiapkan tanggapan atau eksepsi jika diperlukan, termasuk untuk kepentingan pembelaan,” tambahnya.
Sejak awal, terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Patrix menilai bahwa idealnya mereka diperiksa bersamaan di pengadilan, meskipun perkara telah displit untuk kepentingan administrasi pemberkasan. Namun, hingga saat ini, satu tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan bahkan bisa membebani jaksa dalam pembuktian perkara. Oleh karena itu, Polres Teluk Wondama seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai status tersangka yang belum dilimpahkan,” tegasnya.
Tim hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi para terdakwa. Patrix berharap permohonan ini mendapat pertimbangan dengan melihat aspek subjektif dan objektif yang telah diajukan.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi timnya dengan pihak kejaksaan sejauh ini berjalan cukup baik.
“Dalam konteks penegakan hukum, kami hanya berada dalam kewenangan yang berbeda. Namun, pihak Kejari Teluk Bintuni sangat terbuka dalam memberikan informasi terkait perkembangan perkara, termasuk saat pelimpahan,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai pokok perkara, Patrix menyatakan bahwa hal tersebut akan ditanggapi dalam persidangan nanti. [HS]