Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni / PERISTIWA

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:08 WIT

Puluhan Karyawan PT Paradiso di Teluk Bintuni Belum Terima Gaji Selama Berbulan-Bulan

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni, bersama pihak PT Paradiso dan karyawannya, mengadakan mediasi pada Rabu (5/3/2025).

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni, bersama pihak PT Paradiso dan karyawannya, mengadakan mediasi pada Rabu (5/3/2025).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Puluhan karyawan PT Paradiso di Teluk Bintuni mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan terakhir. Selain itu, mereka juga belum menerima upah lembur selama tujuh bulan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta bonus yang seharusnya menjadi hak mereka.

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan permasalahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni pada 19 Februari 2025. Laporan tersebut ditandatangani oleh Ferdinandus Laga Payong sebagai perwakilan pekerja, yang menyatakan bahwa sekitar 51 karyawan mengalami kondisi serupa.

” Kami (karyawan PT Paradiso) terdiri dari sopir, mekanik, operator alat berat, koki, pengawas, dan pekerja borongan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Seorang koki yang bekerja sejak September 2024 turut mengungkapkan bahwa ia menerima gaji Rp3 juta per bulan. Namun, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025, gajinya belum dibayarkan.

Ia juga menjelaskan , bersama suaminya yang juga tinggal di camp pekerja, ia menghadapi kesulitan ekonomi akibat keterlambatan pembayaran ini.

Para pekerja telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak manajemen PT Paradiso. Perusahaan sempat berjanji akan melunasi gaji mereka pada 17 Februari 2025, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

“Kami merasa sangat dirugikan dengan kondisi ini. Kami berharap pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak kami sebagai pekerja terpenuhi,” ujar salah satu karyawan PT Paradiso.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Paradiso belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan para karyawan tersebut.

Karyawan PT Paradiso tampak menghadiri mediasi pada Rabu (5/3/2025).
Karyawan PT Paradiso tampak menghadiri mediasi pada Rabu (5/3/2025).

Upaya Mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja

Menyikapi keluhan pekerja, persoalan ini telah dilaporkan kepada Abdul Azis I. Kosepa, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Teluk Bintuni, melalui kepala bidangnya. Saat ini, mediasi antara buruh dan perwakilan PT Paradiso tengah berlangsung di salah satu ruangan Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja pada Rabu (5/3/2025), dimulai pukul 11.00 WIT.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1806/Teluk Bintuni Bantu Penimbunan Fondasi Rumah Warga

Para pekerja berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi konkret sehingga mereka memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Hukum Terkait Keterlambatan Gaji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, keterlambatan pembayaran gaji diatur sebagai berikut:

– Pasal 93 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib membayar upah paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.

– Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021: Perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian akan dikenakan denda.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terlambat membayar gaji:

– Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari hari keempat hingga hari kedelapan.

– Setelah hari kedelapan, perusahaan dikenakan denda 1% untuk setiap hari keterlambatan.

– Jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu bulan, perusahaan dikenakan denda tambahan disertai bunga sesuai suku bunga tertinggi di bank pemerintah.

– Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Karyawan

– Jika permasalahan ini tidak terselesaikan, karyawan memiliki beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:

– Membicarakan permasalahan ini terlebih dahulu dengan pihak pengusaha.

– Melakukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit dengan mediasi.

– Jika tidak mencapai kesepakatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan mediasi yang tengah berlangsung, para pekerja berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan hak mereka terpenuhi sebagaimana mestinya. Hingga berita ini diturunkan, mediasi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja masih berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Teluk Bintuni.

[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79