Home / Berita / Peristiwa / Teluk Bintuni

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:08 WIT

Puluhan Karyawan PT Paradiso di Teluk Bintuni Belum Terima Gaji Selama Berbulan-Bulan

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni, bersama pihak PT Paradiso dan karyawannya, mengadakan mediasi pada Rabu (5/3/2025).

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni, bersama pihak PT Paradiso dan karyawannya, mengadakan mediasi pada Rabu (5/3/2025).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Puluhan karyawan PT Paradiso di Teluk Bintuni mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan terakhir. Selain itu, mereka juga belum menerima upah lembur selama tujuh bulan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta bonus yang seharusnya menjadi hak mereka.

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan permasalahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni pada 19 Februari 2025. Laporan tersebut ditandatangani oleh Ferdinandus Laga Payong sebagai perwakilan pekerja, yang menyatakan bahwa sekitar 51 karyawan mengalami kondisi serupa.

” Kami (karyawan PT Paradiso) terdiri dari sopir, mekanik, operator alat berat, koki, pengawas, dan pekerja borongan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Seorang koki yang bekerja sejak September 2024 turut mengungkapkan bahwa ia menerima gaji Rp3 juta per bulan. Namun, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025, gajinya belum dibayarkan.

Ia juga menjelaskan , bersama suaminya yang juga tinggal di camp pekerja, ia menghadapi kesulitan ekonomi akibat keterlambatan pembayaran ini.

Para pekerja telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak manajemen PT Paradiso. Perusahaan sempat berjanji akan melunasi gaji mereka pada 17 Februari 2025, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

“Kami merasa sangat dirugikan dengan kondisi ini. Kami berharap pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak kami sebagai pekerja terpenuhi,” ujar salah satu karyawan PT Paradiso.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Paradiso belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan para karyawan tersebut.

Karyawan PT Paradiso tampak menghadiri mediasi pada Rabu (5/3/2025).
Karyawan PT Paradiso tampak menghadiri mediasi pada Rabu (5/3/2025).

Upaya Mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja

Menyikapi keluhan pekerja, persoalan ini telah dilaporkan kepada Abdul Azis I. Kosepa, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Teluk Bintuni, melalui kepala bidangnya. Saat ini, mediasi antara buruh dan perwakilan PT Paradiso tengah berlangsung di salah satu ruangan Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja pada Rabu (5/3/2025), dimulai pukul 11.00 WIT.

Baca Juga  Syamsudin Seknun Haru di Ultah ke-45: Refleksi dan Janji untuk Rakyat

Para pekerja berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi konkret sehingga mereka memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Hukum Terkait Keterlambatan Gaji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, keterlambatan pembayaran gaji diatur sebagai berikut:

– Pasal 93 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib membayar upah paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.

– Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021: Perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian akan dikenakan denda.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terlambat membayar gaji:

– Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari hari keempat hingga hari kedelapan.

– Setelah hari kedelapan, perusahaan dikenakan denda 1% untuk setiap hari keterlambatan.

– Jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu bulan, perusahaan dikenakan denda tambahan disertai bunga sesuai suku bunga tertinggi di bank pemerintah.

– Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Karyawan

– Jika permasalahan ini tidak terselesaikan, karyawan memiliki beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:

– Membicarakan permasalahan ini terlebih dahulu dengan pihak pengusaha.

– Melakukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit dengan mediasi.

– Jika tidak mencapai kesepakatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan mediasi yang tengah berlangsung, para pekerja berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan hak mereka terpenuhi sebagaimana mestinya. Hingga berita ini diturunkan, mediasi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja masih berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Teluk Bintuni.

[HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken