Manokwari, Mediaprorakyat.com – Operasi Keselamatan Mansinam 2025 yang digelar oleh Polresta Manokwari kembali menemukan kendaraan berplat ganda. Salah satu kendaraan yang terjaring dalam razia adalah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Mobil dinas jenis Toyota Hilux berwarna hitam ini kedapatan menggunakan dua nomor polisi berbeda, yaitu PB 8159 L dan PB 8941 MJ. Kendaraan tersebut dihentikan oleh Bripka, AJU dierempatan Jalan H. Bouw, Wosi, Kabupaten Manokwari, pada Jumat (14/2/25).
Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah, menegaskan bahwa penggunaan plat ganda adalah pelanggaran serius yang bisa menyulitkan identifikasi kendaraan, terutama jika terlibat kecelakaan atau tindak kejahatan.
“Ini sangat berbahaya. Jika terjadi kecelakaan dan ada laporan masyarakat, kami akan kesulitan melacak kendaraan yang memakai plat ganda seperti ini. Oleh karena itu, kami tindak tegas dan langsung tilang di tempat,” tegas Iptu Nurfah.
Pengemudi mobil dinas itu berdalih bahwa dirinya baru saja mengantarkan seseorang ke bandara saat terjaring razia. Namun, alasan tersebut tidak menghindarkannya dari sanksi hukum.
Lebih lanjut, Iptu Nurfah mengimbau seluruh masyarakat, terutama pengguna kendaraan dinas berplat merah, untuk tidak menggunakan plat ganda demi menghindari pajak kendaraan.
“Jangan karena ingin menghindari pembayaran pajak, lalu menggunakan plat ganda. Jika masa pajak kendaraan sudah jatuh tempo, segera bayar di kantor Samsat terdekat. Jangan mengambil jalan pintas dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya. [Ars]