Saat memberikan keterangan pers tersebut Bupati Teluk Bintuni di dampingi oleh Komandan Kodim (Dandim) 1806/Teluk Bintuni yang pertama, Letkol Arm Fence Doantus Marani S.Sos, dan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K. (Mediaprorakyat.com)
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus2 (SARS-CoV-2)
adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19 telah menjadi pandemik di dunia.Sehingga Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nasional telah menetapkan status darurat covid-19 sejak tanggal 29 Februari sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Satgas Pencegahan Covid-19 telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw,MT saat konprensi Pers di Sekretariat Satgas Pencegahan Covid-19 di Aula Dinkes kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (7/4/2020). Dengan tegas mengatakan setiap warga masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni wajib menggunakan masker, guna mencegah penyebaran virus yang telah menelan korban jiwa di beberapa negara di belahan dunia.
” Penertiban penggunaan masker bagi penduduk yang berdomisili di Kabupaten Teluk Bintuni akan mulai di laksanakan pada tanggal 11 April 2020″ kata Bupati.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui pemerintah Distrik dan Kampung akan membagikan masker kain secara bertahap kepada masing-masing kepala keluarga.
“Pembagian masker kain di setiap Distrik akan di bagikan sesuai dengan jadwal yang di tentukan”sebut Bupati.
Saat memberikan keterangan pers tersebut Bupati Teluk Bintuni di dampingi oleh Komandan Kodim (Dandim) 1806/Teluk Bintuni yang pertama, Letkol Arm Fence Doantus Marani S.Sos, dan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K. (HS)