Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sebanyak 100 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bintuni menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Natal 2024.
Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan, dengan masa pidana minimal enam bulan.
Pemberian remisi ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544 JPC05.04 Tahun 2024 mengenai Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada anak binaan.
Dasar Hukum Pemberian Remisi
Pemberian remisi ini dilandasi oleh sejumlah dasar hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024.
Para narapidana yang menerima remisi ini mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian kelakuan mereka selama menjalani pembinaan.
Motivasi Perbaikan Diri
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan lebih giat, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Keputusan pemberian remisi berlaku sejak tanggal penetapannya. Jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari, maka pembetulan akan dilakukan sesuai kebutuhan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan semangat Natal dapat membawa kedamaian dan harapan baru, baik bagi warga binaan maupun keluarga yang menantikan kebebasan mereka. [HS]