Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:31 WIT

100 Narapidana di Rutan Bintuni Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Bebas Lebih Cepat!

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sebanyak 100 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bintuni menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Natal 2024.

Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan, dengan masa pidana minimal enam bulan.

 

Pemberian remisi ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544 JPC05.04 Tahun 2024 mengenai Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada anak binaan.

Dasar Hukum Pemberian Remisi

Pemberian remisi ini dilandasi oleh sejumlah dasar hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024.

Para narapidana yang menerima remisi ini mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian kelakuan mereka selama menjalani pembinaan.

Motivasi Perbaikan Diri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan lebih giat, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Keputusan pemberian remisi berlaku sejak tanggal penetapannya. Jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari, maka pembetulan akan dilakukan sesuai kebutuhan.

Baca Juga  Sekedar Himbauan, Kasat Lantas Minta Pengguna Jalan Hati-hati

Dengan adanya remisi ini, diharapkan semangat Natal dapat membawa kedamaian dan harapan baru, baik bagi warga binaan maupun keluarga yang menantikan kebebasan mereka. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran