Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni / KEJARI TELUK BINTUNI

Rabu, 18 Desember 2024 - 00:27 WIT

PPK dan Penyedia Jasa Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian Resmi Diserahkan ke JPU Kejari Teluk Bintuni

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JK dan Penyedia Jasa berinisial FP, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3, resmi diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kemarin Selasa (17/12)

Penyerahan ini menandai Tahap II dalam proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp3,28 miliar tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelitian terhadap barang bukti.

Setelahnya, JK dan FP ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Bintuni selama 20 hari ke depan.

“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.282.525.000,” jelas Alfisius Adrian Sombo, S.H kepada mediaprorakyat.com, Rabu (18/12)

Atas perbuatannya, JK dan FP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 UU yang sama.

Proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 sejatinya merupakan salah satu program strategis Dinas PUPR Teluk Bintuni untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut.

Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka justru mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik yang berkualitas.

Dengan penyerahan kedua tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang terjadi.

Baca Juga  Polisi RW Polres Teluk Bintuni Dikukuhkan untuk Meningkatkan Keamanan dan Kerjasama dengan Masyarakat

Proses hukum terhadap JK dan FP kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Teluk Bintuni, yang menantikan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut. [HS/RLS]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat