Home / BERITA

Senin, 25 November 2024 - 03:49 WIT

Bantuan Alat Tangkap Mendadak Ditunda! Instruksi Mendagri Disampaikan Gakkumdu Teluk Bintuni

Tampak tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadir dalam kegiatan Dinas Perikanan Pemda Teluk Bintuni, Senin (25/11/2024).

Tampak tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadir dalam kegiatan Dinas Perikanan Pemda Teluk Bintuni, Senin (25/11/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni menunda penyaluran bantuan alat tangkap perikanan kepada masyarakat setempat. Penundaan ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran APBD selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Teluk Bintuni, Derek Oktavianus Mecibaru, S.P., mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat edaran tersebut setelah mendapat informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni.

Informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang dipimpin Ali Kwaikamtelat, S.Sos., bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Sebelumnya kami belum mengetahui adanya surat edaran dari Kemendagri. Setelah mendapat penyampaian dari pihak Bawaslu, kami baru mengetahuinya. Karena harus mematuhi aturan, penyaluran bantuan ini kami tunda hingga Pilkada selesai,” ujar Derek kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Penundaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghindari potensi pelanggaran selama masa Pilkada.

Lokasi penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan di samping Markas Komando Brimob juga dihentikan sementara hingga waktu yang ditentukan. Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan bantuan sosial di tengah proses politik di Kabupaten Teluk Bintuni.

Terpisah, Bonefasius Remetwa, Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mengimbau agar seluruh pihak mematuhi surat edaran Kemendagri.

“Kami telah memberikan saran dan menghentikan kegiatan penyaluran bantuan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Bawaslu telah menyampaikan saran dan juga sudah membubarkan kegiatan tersebut berdasarkan edaran Kemendagri,” tambah Bonefasius Remetwa. [HS]

Baca Juga  The Maczman Korwil Bintuni Resmi Dibentuk, Firman Laupe Terpilih Sebagai Ketua

 

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Gerson Smori, S.T. (berbaju merah) berfoto bersama peserta usai menyampaikan materi di Ruang Rapat Klasis Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (5 Juli 2025). Foto: Julianus Surabut / MPR.

BERITA

Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari
Keterangan Gambar: Tampak siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Wowarek, Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, saat mengikuti acara syukuran kelulusan kelas VI tahun ajaran 2025 pada Sabtu, 5 Juli 2025. Foto: Julius Surabut / MPR

BERITA

Syukuran Kelulusan SD Wowarek: Haru, Prestasi, dan Harapan untuk Masa Depan Papua
Dr. Harli Siregar Resmi Menjabat Kajati Sumut: Sosok Profesional dengan Rekam Jejak Mentereng

BERITA

Estafet Kajati Sumut: Harli Siregar dan Harapan Baru Penegakan Hukum

BERITA

Kejuaraan Nasional Motoprix “Kapolda Cup 2025” Resmi Dibuka di Manokwari

BERITA

Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar, Struktur Kejati Papua Barat Alami Penyegaran Total

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa