Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, berinisial NB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.
Penetapan status tersangka terhadap NB diumumkan pada Senin sore (18/11/2024) setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan bukti yang cukup terkait kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut.
Setelah penetapan status tersangka, NB yang mengenakan pakaian dinas langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada pukul 17.30 WIT. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Manokwari. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Muhammad Syarifuddin SH. MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa CV. GBT, kontraktor yang ditunjuk untuk proyek tersebut, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Dengan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar dari APBD Papua Barat 2023, proyek jalan tersebut hanya selesai 51,1 persen hingga akhir tahun 2023.
Meski proyek tidak selesai, Dinas PUPR Papua Barat tetap mencairkan dana penuh sebesar 100 persen ke rekening CV. GBT dengan jaminan bank hingga Februari 2024.
Lebih lanjut, proyek jalan beton ini juga dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil pengambilan sampel, ditemukan bahwa mutu beton yang digunakan adalah fc 8,34 MPA (K-100), jauh di bawah standar yang ditentukan dalam kontrak, yaitu fc 25 MP (K-300).
Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar lebih atau kerugian total karena proyek tidak sesuai spesifikasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menegaskan bahwa proyek ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat ketidaksesuaian dengan kontrak dan mutu bahan yang rendah. [MS]