Home / Berita

Senin, 18 November 2024 - 11:23 WIT

Kepala Dinas PUPR Papua Barat Tersangka Korupsi Rp 8,5 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dan 
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun, Hasbullah Syambas saat memberikan keterangan kepada  insan pers, Senin(18/11/24)

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun, Hasbullah Syambas saat memberikan keterangan kepada insan pers, Senin(18/11/24)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, berinisial NB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.

Penetapan status tersangka terhadap NB diumumkan pada Senin sore (18/11/2024) setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan bukti yang cukup terkait kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut.

Setelah penetapan status tersangka, NB yang mengenakan pakaian dinas langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada pukul 17.30 WIT. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Manokwari. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,

Muhammad Syarifuddin SH. MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa CV. GBT, kontraktor yang ditunjuk untuk proyek tersebut, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Dengan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar dari APBD Papua Barat 2023, proyek jalan tersebut hanya selesai 51,1 persen hingga akhir tahun 2023.

Meski proyek tidak selesai, Dinas PUPR Papua Barat tetap mencairkan dana penuh sebesar 100 persen ke rekening CV. GBT dengan jaminan bank hingga Februari 2024.

Lebih lanjut, proyek jalan beton ini juga dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil pengambilan sampel, ditemukan bahwa mutu beton yang digunakan adalah fc 8,34 MPA (K-100), jauh di bawah standar yang ditentukan dalam kontrak, yaitu fc 25 MP (K-300).

Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar lebih atau kerugian total karena proyek tidak sesuai spesifikasi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menegaskan bahwa proyek ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat ketidaksesuaian dengan kontrak dan mutu bahan yang rendah. [MS]

Baca Juga  Harmoni Keberagaman: Pemkab Teluk Bintuni Buat Sayembara Cipta Lagu Mars dan Hymne Teluk Bintuni

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi