Bintuni, Mediaprorakyat.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pada Tanggal 27 November Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni kembali mengingatkan warga untuk tidak menggunakan formulir C6 milik orang lain saat pemungutan suara. Hal ini ditegaskan karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat mencederai nilai demokrasi.
Formulir C6 adalah surat pemberitahuan untuk memilih yang diberikan kepada pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anggota Bawaslu Teluk Bintuni, Bonefasius Remetwa, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menegaskan bahwa penggunaan C6 milik orang lain, termasuk milik warga yang telah meninggal dunia, adalah bentuk pelanggaran serius.
“Jika ditemukan pelanggaran semacam ini, kami akan memprosesnya sesuai hukum. Ini adalah upaya untuk menjaga demokrasi tetap berjalan bersih, jujur, Adil Dan Tranparan” ujar Bonefasius Remetwa, Senin (18/11/2024).
Bonefasius juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni untuk memastikan bahwa formulir undangan Untuk memilih hanya diberikan kepada warga yang memiliki hak pilih. “KPU harus benar-benar teliti agar tidak ada penyalahgunaan hak pilih, termasuk memastikan keabsahan penerima formulir C6,” tambahnya.
Selain itu, menjelang masa tenang, Bawaslu Teluk Bintuni akan melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai wilayah. Untuk memastikan transparansi Pengawasan Bawaslu Dalam Pengawasan Melekat, Bawaslu juga akan melibatkan media dalam proses Pemberitaan Saat kegiatan itu berlangsung.
“Kami akan libatkan wartawan dalam pemberitaan terkait pembersihan APK, sekaligus melakukan patroli gabungan bersama sentra Gakkumdu untuk memantau kondisi lapangan, Dalam menemalisir Dugaan Pelanggaran Pemilihan ” jelas Bonefasius.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana pilkada Teluk Bintuni yang aman, tertib, jujur, dan adil. Warga pun diminta berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas demokrasi dengan mematuhi aturan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan. [HS]