Manokwari, Mediaprorakyat.com – Seorang kontraktor asal Papua Barat berinisial NM melaporkan seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Langkah ini diambil NM setelah lama menanti kepastian pembayaran sejumlah proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat 2024, yang hingga kini belum kunjung dibayar.
NM menyampaikan bahwa proyek-proyek yang belum dibayar meliputi revitalisasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja dan dua proyek pengecoran jalan di Kabupaten Manokwari. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 4,5 miliar, dengan rincian Rp 3 miliar untuk proyek TWA Gunung Meja dan Rp 1,5 miliar untuk pengecoran jalan di kawasan Arfai dan SP V Distrik Prafi.
“Sejak awal tahun 2024 hingga akhir tahun ini, pembayaran justru tertahan dan bahkan dikabarkan telah dihapus dari DPA-APBD Papua Barat 2024,” ujar NM saat ditemui di Kantor Kejati Papua Barat, Manokwari, Selasa (12/11/2024).
NM menjelaskan bahwa ia telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak dinas, termasuk dengan Kepala Seksi Perencanaan Pengawasan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Papua Barat. Namun, ia hanya menerima jawaban bahwa anggaran untuk proyek-proyek tersebut “sudah tidak ada.”
Merasa dirugikan, NM akhirnya memutuskan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapatkan kejelasan atas haknya. “Dari awal, anggarannya ada. Namun, setelah saya cek lagi, anggaran justru dialihkan tanpa pemberitahuan,” keluhnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengecek kebenaran pengaduan yang disampaikan oleh NM. [MS]