Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Macan Gunung dari Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menganiaya anak di bawah umur. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT pada tanggal 30 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang, 8 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, S. Tr.K., M.H, membenarkan bahwa Tim Macan Gunung telah menangkap tersangka penganiayaan di wilayah Distrik Bintuni.
Korban adalah seorang anak berusia 16 tahun berjenis kelamin perempuan, sementara tersangka berinisial Al berjenis kelamin pria , seorang pengangguran yang juga tinggal di Kilometer 5, Distrik Bintuni Barat.
Menurut Marbun, kejadian bermula ketika tersangka yang sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Desember 2023, mengikuti korban sepulang dari ibadah Rosario pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIT.
Ketika korban hendak masuk ke rumahnya, tersangka mendekatinya dengan sepeda. Korban yang merasa tidak nyaman segera masuk dan mengunci pintu, tetapi tersangka berusaha masuk dengan mendobrak pintu. Ketika gagal, tersangka memanjat jendela samping rumah untuk masuk, jelas Marbun, Sabtu (9/11/2024).
Lanjut Marbun, Setelah berhasil masuk, tersangka menendang kaki korban hingga jatuh, kemudian memegang rambut korban dan membenturkan wajahnya ke lantai beberapa kali.
Akibatnya, korban mengalami luka pada alis kiri dan mulut. Korban kemudian berlari ke pintu untuk melarikan diri, tetapi tersangka mengejarnya dan menarik baju korban, membuat korban kembali terhempas ke lantai hingga bagian belakang kepalanya terbentur.
Tersangka kemudian berlari dan keluar membawa sepotong besi. Melihat ini, korban berhasil membuka pintu dan berlari keluar rumah, menuju pagar yang dalam keadaan tergembok. Tersangka kembali mengejar, dan ketika korban mencoba mengelilingi halaman rumah, tersangka mengambil sebuah batu untuk dilempar ke arah korban. Pada saat itu, korban berteriak, dan tetangga yang mendengar langsung keluar melihat kejadian tersebut. Tak lama kemudian, kakak perempuan korban muncul dan membawa korban ke tempat aman di Kilometer 2, Bintuni.
Atas kejadian yang menimpa putrinya, Orang tua korban segera melapor ke polisi pada 30 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Gunung Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di kediamannya di KM 05 Kelurahan Bintuni Barat , pada Jumat, 8 November 2024.
” Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa kekerasan turut diamankan, ” sebut Marbun.
Marbun menjelaskan bahwa motif kekerasan ini adalah kecemburuan tersangka yang menduga korban menjalin hubungan dengan salah satu saudaranya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tutup Marbun. [HS]