Bintuni, Mediaprorakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni tengah menindaklanjuti empat laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis selama Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 yang kini sedang berlangsung.
Disebutkan Salah satu ASN yang terlapor adalah Sekretaris Kampung Argosigemerai SP 5, yang diduga ikut serta dalam kampanye tatap muka.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Bonefasius Remetewa, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Bonefasius, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses pemeriksaan terhadap Sekretaris Kampung Argosigemerai SP 5 sudah dilakukan, dan yang bersangkutan mengakui keterlibatannya berdasarkan bukti yang diajukan,” ujar Bonefasius saat ditemui di kantornya pada Sabtu (5/10/2024).
Langkah berikutnya, Bawaslu Teluk Bintuni telah mengirimkan surat resmi kepada BKN dengan nomor: 001/RENG/LP/PB/KEP/34.07 IX/2024, yang berisi laporan lengkap terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Bonefasius juga menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada 2024 sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia mengimbau seluruh peserta pemilu serta masyarakat Teluk Bintuni untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pemilu 2024, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami mengingatkan bahwa ASN, TNI, dan Polri harus netral dan tidak boleh terlibat dalam dukungan politik praktis. Sebagai abdi negara, mereka memiliki tanggung jawab melayani kepentingan publik secara adil,” pungkasnya.
Bawaslu berharap dengan kerjasama semua pihak, situasi Pemilukada 2024 di Teluk Bintuni dapat berlangsung aman dan tertib, serta bebas dari kecurangan. [MPR]