Bintuni, Mediaprorakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni mengimbau seluruh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024 untuk mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Imbauan ini disampaikan Ketua Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, pada apel pagi di halaman Kantor Bawaslu, Sabtu (5/10/2024).
Sofiah menekankan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Perbawaslu Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dia meminta agar semua pihak memperhatikan secara seksama peraturan yang telah ditetapkan, demi kelancaran proses kampanye.
Sementara itu, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bonefasius Remetwa, mengingatkan bahwa larangan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pemasangan APK dilarang di fasilitas umum, tempat ibadah, zona pendidikan, dan rumah sakit.
“Pemasangan APK di tempat-tempat tersebut adalah pelanggaran, dan jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menertibkan APK tersebut,” tegas Bonefasius.
Ia juga menekankan agar tim kampanye tidak memasang APK di pohon dengan cara memaku atau di tiang listrik, untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Bawaslu Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk menyurati pihak terkait jika ditemukan pelanggaran, dan akan meminta agar APK yang dipasang sembarangan segera ditertibkan. Selain itu, Bonefasius juga menekankan pentingnya mendokumentasikan APK yang rusak, guna menghindari tuduhan perusakan yang tidak bertanggung jawab.
Apel tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polres Teluk Bintuni serta awak media, sebagai bentuk sinergi dalam memastikan proses kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. [HS]