Petugas dari Dinas Perindagkop Kabupaten Teluk Bintuni membagikan selebaran Surat Edaran Pemkab Teluk Bintuni kepada pedagang. Kamis (26/3/2020)
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Sebagai upaya pencegahan terhadap wabah virus covid-19, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan surat edaran bernomor 433/76/III/2020 tentang rencana penyemprotan desinfektan dan pembatasan jam operasional pasar sentral Bintuni.
Didalam surat edaran tersebut di sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, terhitung mulai hari Jumat, 27 Maret 2020 aktivitas di pasar sentral Bintuni di batasi mulai pagi sampai pukul 12.00 WIT. Setelah jam tersebut maka petugas akan melakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh area guna mensterilkan pasar.
Pelaksanaan penyemprotan desinfektan dan pembatasan operasional di pasar sentral Bintuni akan di lakukan secara rutin hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemkab Teluk Bintuni melalui surat edaran itu meminta kepada seluruh pedagang maupun pelaku usaha lainnya serta seluruh warga masyarakat yang hendak berkunjung atau berbelanja di pasar sentral untuk memahami maksud tersebut agar Kita semua dapat terhindar dari wabah yang diakibatkan oleh virus mematikan itu.
Surat edaran ini oleh Sekretariat Daerah melalui Humas dan protokoler langsung di umumkan lewat pengeras suara di beberapa komplek/lokasi warga. Juga disampaikan dengan membagikan selebaran kepada warga dan pedagang di wilayah pasar sentral Bintuni.

Saat di wawancarai Arif warga kompleks pasar sentral menyambut baik tindakan yang akan di lakukan oleh Pemerintah.
“Penyemprotan desinfektan ini bagi saya pribadi sangat perlu” ucap pria yang mengaku sering memantau informasi terkait Corona.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Sainudin juga warga kompleks pasar sentral.
“Hingga saat ini saya bersyukur lewat berita dan informasi dari medsos disini masih aman, jadi apa yang akan dilakukan oleh pemerintah kita sebagai masyarakat harus mendukung”ajaknya. (HS)