Home / Berita

Kamis, 5 September 2024 - 13:17 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tindak Tegas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Wasian

Tersangka JK, mengenakan rompi pink , dikawal oleh jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Kamis malam (5/9).

Tersangka JK, mengenakan rompi pink , dikawal oleh jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Kamis malam (5/9).

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Tahan JK, PNS BPBD, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Kali Wasian Tahap 3

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan dengan penahanan terhadap JK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas BPBD Teluk Bintuni. JK diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap Ke-3. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya FB, pelaksana proyek, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada konferensi pers yang digelar Kamis malam (5/9/2024) pukul 20.00 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengungkapkan bahwa JK berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp3,647 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni tahun 2022.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan JK sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Wasian 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Bintuni TA 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kami memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari di RUTAN Klas II Teluk Bintuni,” ungkap Jusak Ayomi.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh JK selaku PPK adalah memanipulasi pencairan dana proyek seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, padahal kenyataannya proyek tersebut belum direalisasikan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.647.250.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Akibat dari tindakan tersebut, proyek pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah justru berujung pada kerugian negara yang signifikan. Jusak Ayomi menegaskan bahwa penahanan JK merupakan langkah awal dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Gelar Operasi Mantap Brata untuk Pengamanan Pemilu 2024

JK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Kejaksaan memastikan bahwa pemberkasan kasus akan segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, tersangka FB (47), yang bertindak sebagai pelaksana proyek, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus yang sama. Proyek yang memiliki nilai anggaran Rp3,647 miliar dari APBD 2022 ini tidak terealisasi meskipun anggarannya telah dicairkan.

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah tersebut. [HS]

 

Share :

Baca Juga

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Agustince Warimon saat berbicara kepada para Apoteker dan pelaku usaha OBA di Aula BPOM Manokwari, Selasa(26/8)

Berita

Puluhan Ribu Obat Bahan Alam Ilegal Disita, Balai POM Manokwari Tegas Ingatkan Pelaku Usaha
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, Syamsul Inai (kanan). Foto: Istimewa

Berita

Metafora Kupu-Kupu dan Ular: Refleksi Prof. Fauzan tentang Perubahan Diri

Berita

Wabup Teluk Bintuni Hadiri Peletakan Batu Pertama TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Tuhiba

Berita

Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat Gelar Mubes I, Bahas Pemilihan Kepala Suku dan Program Kerja

Berita

Muhammadiyah Dirikan Dua Universitas dan Satu SMA di Papua Barat, Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan
Seorang pria asal Sorong Timur, Papua Barat Daya, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam gambar yang diterima redaksi, tampak tersangka bersama barang bukti serta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni. Foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Pengedar Sabu Asal Sorong Diciduk di Bintuni, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya