Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Tahan JK, PNS BPBD, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Kali Wasian Tahap 3
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan dengan penahanan terhadap JK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas BPBD Teluk Bintuni. JK diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap Ke-3. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya FB, pelaksana proyek, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pada konferensi pers yang digelar Kamis malam (5/9/2024) pukul 20.00 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengungkapkan bahwa JK berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp3,647 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni tahun 2022.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan JK sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Wasian 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Bintuni TA 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kami memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari di RUTAN Klas II Teluk Bintuni,” ungkap Jusak Ayomi.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh JK selaku PPK adalah memanipulasi pencairan dana proyek seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, padahal kenyataannya proyek tersebut belum direalisasikan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.647.250.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Akibat dari tindakan tersebut, proyek pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah justru berujung pada kerugian negara yang signifikan. Jusak Ayomi menegaskan bahwa penahanan JK merupakan langkah awal dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini,” tegasnya.
JK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Kejaksaan memastikan bahwa pemberkasan kasus akan segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, tersangka FB (47), yang bertindak sebagai pelaksana proyek, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus yang sama. Proyek yang memiliki nilai anggaran Rp3,647 miliar dari APBD 2022 ini tidak terealisasi meskipun anggarannya telah dicairkan.
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah tersebut. [HS]