Home / Berita

Senin, 2 September 2024 - 10:51 WIT

Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Waisan 3 Ditahan oleh Kejari Teluk Bintuni, Merugikan Negara Rp3,6 Miliar

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan FB (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jembatan Waisan 3 di Kabupaten Teluk Bintuni. FB, yang bertindak sebagai pelaksana proyek, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proyek ini, yang bernilai Rp3,647 miliar dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, tidak terealisasi meskipun anggaran sudah dicairkan sepenuhnya.

Hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa FB menggunakan nama perusahaan PT. NMR untuk memenangkan kontrak tersebut, namun proyek tidak dilaksanakan sesuai rencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 2 September 2024, menyatakan bahwa FB diduga menggunakan rangka baja yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam proyek.

Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,647 miliar.

“Kami telah menahan tersangka FB dan akan melanjutkan pemberkasan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Jusak.

Kasus ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi demi menjaga keadilan dan transparansi di daerah tersebut.

FB akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sementara pihak kejaksaan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek.

“Kita harus bersama-sama menghindari praktik fiktif dalam proyek apapun,” tambahnya.

FB dilaporkan dalam kondisi sehat dan saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Keterangan pers ini juga didampingi oleh beberapa pejabat lainnya dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dicky Martin Saputra, S.H., dan Plt Kasi Barang Bukti Maria Fanisa Gefilem, S.H. [HS]

Baca Juga  PKC PMII Papua-Papua Barat Mengecam Keras Tindakan Represif Oknum Kepolisian Kepada Aktivis PMII

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi