Home / BERITA

Senin, 2 September 2024 - 10:51 WIT

Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Waisan 3 Ditahan oleh Kejari Teluk Bintuni, Merugikan Negara Rp3,6 Miliar

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan FB (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jembatan Waisan 3 di Kabupaten Teluk Bintuni. FB, yang bertindak sebagai pelaksana proyek, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proyek ini, yang bernilai Rp3,647 miliar dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, tidak terealisasi meskipun anggaran sudah dicairkan sepenuhnya.

Hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa FB menggunakan nama perusahaan PT. NMR untuk memenangkan kontrak tersebut, namun proyek tidak dilaksanakan sesuai rencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 2 September 2024, menyatakan bahwa FB diduga menggunakan rangka baja yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam proyek.

Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,647 miliar.

“Kami telah menahan tersangka FB dan akan melanjutkan pemberkasan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Jusak.

Kasus ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi demi menjaga keadilan dan transparansi di daerah tersebut.

FB akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sementara pihak kejaksaan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek.

“Kita harus bersama-sama menghindari praktik fiktif dalam proyek apapun,” tambahnya.

FB dilaporkan dalam kondisi sehat dan saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Keterangan pers ini juga didampingi oleh beberapa pejabat lainnya dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dicky Martin Saputra, S.H., dan Plt Kasi Barang Bukti Maria Fanisa Gefilem, S.H. [HS]

Baca Juga  Korem 182/Jazira Onim Sambut Kedatangan Pasukan Satgas Pamtas RI-PNG di Sorong

Share :

Baca Juga

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove