Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan FB (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jembatan Waisan 3 di Kabupaten Teluk Bintuni. FB, yang bertindak sebagai pelaksana proyek, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proyek ini, yang bernilai Rp3,647 miliar dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, tidak terealisasi meskipun anggaran sudah dicairkan sepenuhnya.
Hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa FB menggunakan nama perusahaan PT. NMR untuk memenangkan kontrak tersebut, namun proyek tidak dilaksanakan sesuai rencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 2 September 2024, menyatakan bahwa FB diduga menggunakan rangka baja yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam proyek.
Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,647 miliar.
“Kami telah menahan tersangka FB dan akan melanjutkan pemberkasan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Jusak.
Kasus ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi demi menjaga keadilan dan transparansi di daerah tersebut.
FB akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sementara pihak kejaksaan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek.
“Kita harus bersama-sama menghindari praktik fiktif dalam proyek apapun,” tambahnya.
FB dilaporkan dalam kondisi sehat dan saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Keterangan pers ini juga didampingi oleh beberapa pejabat lainnya dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dicky Martin Saputra, S.H., dan Plt Kasi Barang Bukti Maria Fanisa Gefilem, S.H. [HS]