Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2019 telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, masyarakat menyoroti lambatnya perkembangan penanganan kasus ini.
Jusak menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena adanya berbagai faktor, termasuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang tengah berlangsung.
Ia menyebutkan, pihaknya mengikuti arahan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Jaksa Agung, yang menginstruksikan penundaan penanganan perkara yang melibatkan lembaga pemilu selama masa Pemilu.
“Dengan menunda sementara waktu, kami berharap proses tahapan Pilkada tidak terganggu. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada serentak 2024 selesai,” ujar Jusak E Ayomi, Senin (2/9/2024), di kantornya.
Jusak menegaskan bahwa penundaan ini bukan merupakan bentuk penghentian kasus, melainkan langkah untuk menjaga kelancaran proses demokrasi tanpa mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra, S.H., menambahkan bahwa penanganan Tipikor harus mempertimbangkan sejumlah variabel seperti momentum yang tepat, penanganan yang sesuai, dan situasi yang kondusif.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Teluk Bintuni juga hadir dalam konferensi pers tersebut, termasuk Kasi Pidana Umum Boston Robert Marganda, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Debora Ketty Yepese, S.H., M.Hum, Plt Kasi Barang Bukti Maria Fanisa Gefilem, S.H., dan Plh Kasubbagbin Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
Penanganan dugaan Tipikor di Teluk Bintuni akan dilanjutkan setelah Pilkada serentak 2024 berakhir, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa intervensi hukum yang dapat mengganggu. [HS]