Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Pendaftaran akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT, dan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIT.
Menurut Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 57 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 adalah 4.633 suara. Sedangkan pasangan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sebanyak 5.738 suara dengan sebaran di 13 distrik, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024.
Klik disini 👇
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI TAHUN 2024 , SELENGKAPNYA.
Beberapa pasangan calon yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Teluk Bintuni antara lain:
1. YO JOIN: Yohanis Manibuy (Ketua DPD II Golkar Teluk Bintuni) dan Joko Lingara (Ketua DPC PPP Teluk Bintuni).
2. MARI: Matret Kokop (Wakil Bupati dua periode) berpasangan dengan Ronald Isir (Birokrasi Pemkab Teluk Bintuni).
3. DAMAI: Daniel Asmorom (Politisi) dan Alimudin Baedu (Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni).
4. ROMA: Robert Manibuy (PDI P) berpasangan dengan Ali Ibrahim Bauw (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Teluk Bintuni).
5. Edison Orocomna dan Obed Manufandu: Pasangan ini terdiri dari Ketua DPD Partai Perindo Teluk Bintuni dan seorang pengusaha asal Papua.
6. Syaiful Anwar Killian dan Benyamin Yodokus Inanosa : Syaiful Anwar Killian, tokoh Muslim dan mantan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Teluk Bintuni itu , akan mendampingi Benyamin Yodokus Inanosa (Pengusaha Swasta) sebagai bakal Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni dalam pilkada mendatang.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Nama-nama calon yang belum disebutkan dalam pengumuman ini dapat diajukan melalui kolom komentar yang tersedia.
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni yang disebutkan di atas akan resmi terdaftar menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU Teluk Bintuni. [HS]