Manokwari, Mediaprorakyat.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay, kami malakukan penandatanganan serta menyerahkan Surat Kuasa Khusus dari Ketua Dewan Ada Papua (DAP) kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.
Wakil Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, Ronald Kondjol mengatakan Wilayah Doberai meliputi dua wilayah Administrasi Pemerintahan yakni Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kami harap Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya bisa melihat apa yang menjadi hak dari masyarakat Adat, jangan masyarakat hanya dijadikan sebagai objek tetapi ada asas manfaat yang diperoleh masyarakat adat melalui hutan adat mereka,”harap Kondjol.
Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,SH., melalui Wakil Direktur YLBH, Zainuddin Patta,SH., mengatakan melalui Mandat tersebut, YLBH Sisar Matiti akan mengambil langkah-langkah hukum berkaitan dengan Surat Edaran Nomor : SE.1 TAHUN 2024 tentang Penyaluran dan Pemanfaatan dana RBP REDD+ for Result periode 2014-2016 Green climate fund Ouput 2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami menilai selama ini program kerjasama Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat sebagai kepemilikan aset dari luasan hutan di Tanah Papua yang telah memberi kontribusi terhadap pengurangan emisi Gas rumah Kaca (GRK). Sebab masyarakat yang selama ini menjaga hutan tidak mendapatkan asas manfaat dari sekema pembagian pemanfaatan dana tersebut, masyarakat hanya dijadikan objek. Ini yang tidak boleh sebab dimana rasa keadilannya,”kata Zainuddin.
Zainuddin menerangkan sejauh ini pengelolaan dana RPB (REDD+) oleh kementerian terkait, Pemerintah daerah tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat adat, padahal masyarakat adat-lah yang memiliki peran penting dalam menjaga, mengelola serta melestarikan hutan.
Atas dasar itu, sebagai Kuasa Hukum masyarakat adat, YLBH akan mengambil langkah- langgkah hukum yang baik dan berguna bagi masyarakat adat.
“Kami (YLBH) akan mengeluarkan surat teguran hukum kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, termasuk kami juga akan menyurati negara-negara pendonor yang menikmati karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia khususnya tanah Papua;”tegasnya.
Melalui pernyataan ini, secara terbuka kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Papua Barat, Pemerintah Daerah Papua Barat Daya agar mekanisme distribusi dana tersebut dilakukan secara adil dan transparan langsung kepada masyarakat adat.
Sekali lagi kami tegaskan “Bahwa masyarakat adat seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut, bukan hanya pemerintah atau lembaga non-pemerintah” pungkasnya. [RILIS]