Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sebanyak 111 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan bebas.
Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan pada Sabtu (17/8/2024) dan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT, di lapangan upacara Rutan Kelas IIB Bintuni.
Dalam upacara tersebut, Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., yang menekankan pentingnya sikap dan perilaku yang baik dari para warga binaan setelah menerima remisi.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Bupati Petrus, mengutip sambutan Menkumham.
Bupati juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas dedikasi dan integritas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Selain itu, Bupati Petrus Kasihiw mengingatkan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi, terutama yang bebas pada hari itu, untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat.
Sementara , Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, menjelaskan bahwa dari total 156 warga binaan yang ada saat ini, 116 di antaranya memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum.
Dari jumlah tersebut, 111 orang berhasil mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut:
– Remisi Umum I (Satu) :
– 6 Bulan: 3 orang
– 5 Bulan: 15 orang
– 4 Bulan: 21 orang
– 3 Bulan: 28 orang
– 2 Bulan: 29 orang
– 1 Bulan: 19 orang
– Remisi Umum II (Dua) : 1 orang
Menurut Ronal, 8 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berbagai alasan, termasuk status masih sebagai tahanan, belum menjalani masa pidana selama 6 bulan, serta sedang menjalani pidana kurungan atau penjara pengganti denda dan uang pengganti. Selain itu, terdapat 4 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, namun tertunda karena kesalahan pada laporan hasil asesmen. Mereka akan diusulkan kembali setelah perbaikan laporan dilakukan.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat terus berperilaku baik dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial,” tutup Ronal D. Siregar mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni. [HS]