Home / Berita

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:51 WIT

Pemberlakuan Perpol No. 6 Tahun 2023: Syarat Kepesertaan JKN Aktif untuk Pengurusan SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Three Manurung,Sedang mengurus SKCK di Polresta Manokwari

Three Manurung,Sedang mengurus SKCK di Polresta Manokwari

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menerapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada 1 Agustus 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN dan memperkuat jaminan kesehatan nasional, agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menyatakan bahwa langkah ini tepat untuk mengoptimalkan program JKN, termasuk kepada pemohon SKCK.

“Kebijakan ini sejalan dengan target Pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” ujar Dwi.

Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud menyulitkan masyarakat dalam mengurus SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan kesehatan yang adil dan menyeluruh. Apabila status kepesertaan JKN pemohon tidak aktif, proses pembuatan SKCK akan tetap dilanjutkan, namun pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

“Pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif akan dibantu untuk mengaktifkannya. Bagi yang memiliki tunggakan iuran, dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan atau cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Dwi.

Untuk memastikan kelancaran proses penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165.

Three Manurung, salah satu peserta JKN yang mengurus SKCK di Polres Manokwari, menilai kebijakan ini bermanfaat. “Proses pengurusan SKCK tetap lancar dengan adanya syarat keaktifan JKN. Melalui aplikasi Mobile JKN, status keaktifan dapat diperiksa dengan mudah,” kata Three.

Baca Juga  Ucapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W Dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni

Ia juga menambahkan bahwa syarat ini membantu masyarakat yang mungkin tidak mengetahui status kepesertaan mereka. Menurutnya, kebijakan ini berdampak positif karena mendorong lebih banyak masyarakat terdaftar dalam JKN, sehingga jaminan kesehatan semakin luas.

“Persyaratan ini adalah langkah yang baik untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Saya berharap pelayanan dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian tetap adil dan berintegritas,” tutup Three.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian UHC di Indonesia, sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki akses ke jaminan kesehatan yang setara dan berkelanjutan.[MS]

Share :

Baca Juga

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Agustince Warimon saat berbicara kepada para Apoteker dan pelaku usaha OBA di Aula BPOM Manokwari, Selasa(26/8)

Berita

Puluhan Ribu Obat Bahan Alam Ilegal Disita, Balai POM Manokwari Tegas Ingatkan Pelaku Usaha
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, Syamsul Inai (kanan). Foto: Istimewa

Berita

Metafora Kupu-Kupu dan Ular: Refleksi Prof. Fauzan tentang Perubahan Diri

Berita

Wabup Teluk Bintuni Hadiri Peletakan Batu Pertama TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Tuhiba

Berita

Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat Gelar Mubes I, Bahas Pemilihan Kepala Suku dan Program Kerja

Berita

Muhammadiyah Dirikan Dua Universitas dan Satu SMA di Papua Barat, Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan
Seorang pria asal Sorong Timur, Papua Barat Daya, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam gambar yang diterima redaksi, tampak tersangka bersama barang bukti serta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni. Foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Pengedar Sabu Asal Sorong Diciduk di Bintuni, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya