Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menerapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada 1 Agustus 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN dan memperkuat jaminan kesehatan nasional, agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menyatakan bahwa langkah ini tepat untuk mengoptimalkan program JKN, termasuk kepada pemohon SKCK.
“Kebijakan ini sejalan dengan target Pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” ujar Dwi.
Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud menyulitkan masyarakat dalam mengurus SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan kesehatan yang adil dan menyeluruh. Apabila status kepesertaan JKN pemohon tidak aktif, proses pembuatan SKCK akan tetap dilanjutkan, namun pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
“Pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif akan dibantu untuk mengaktifkannya. Bagi yang memiliki tunggakan iuran, dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan atau cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Dwi.
Untuk memastikan kelancaran proses penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165.
Three Manurung, salah satu peserta JKN yang mengurus SKCK di Polres Manokwari, menilai kebijakan ini bermanfaat. “Proses pengurusan SKCK tetap lancar dengan adanya syarat keaktifan JKN. Melalui aplikasi Mobile JKN, status keaktifan dapat diperiksa dengan mudah,” kata Three.
Ia juga menambahkan bahwa syarat ini membantu masyarakat yang mungkin tidak mengetahui status kepesertaan mereka. Menurutnya, kebijakan ini berdampak positif karena mendorong lebih banyak masyarakat terdaftar dalam JKN, sehingga jaminan kesehatan semakin luas.
“Persyaratan ini adalah langkah yang baik untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Saya berharap pelayanan dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian tetap adil dan berintegritas,” tutup Three.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian UHC di Indonesia, sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki akses ke jaminan kesehatan yang setara dan berkelanjutan.[MS]