Home / Berita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:39 WIT

Kasus Dugaan Pelanggaran Privasi oleh Pejabat Bank BRI di Teluk Bintuni Semakin Memanas

Yohanes Akwan, SH., kuasa hukum Herlin dari YLBH Sisar Matiti

Yohanes Akwan, SH., kuasa hukum Herlin dari YLBH Sisar Matiti

Bintuni, Mediaprorakyat.com  – Kasus dugaan pelanggaran privasi yang melibatkan tiga pejabat Bank BRI di Teluk Bintuni terus berkembang. Kasus ini bermula dari tindakan membuka ponsel milik Herlin Rombe oleh ketiga pejabat tersebut. Yohanes Akwan, SH., kuasa hukum Herlin dari YLBH Sisar Matiti, menyatakan bahwa tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai Pasal 30 ayat (1) UU ITE.

“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: STTLP/LP/B/139/VIII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat pada tanggal 2 Agustus 2024,” ungkap Yohanes Akwan saat ditemui di kantor YLBH Sisar Matiti, Selasa (6/8/2024).

Saat ini, penyidik reskrim tengah meminta keterangan awal dari korban. Yohanes menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi selengkap-lengkapnya agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum kami, Guru Besar Prof. Dr. H.E. Sugianto, SH., MH, yang menegaskan bahwa tindakan melihat isi file yang tersimpan dalam ponsel korban tanpa izin sudah termasuk mengakses ponsel tersebut. Ini melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE,” lanjut Yohanes.

Menurut Prof. Sugianto, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi. “Membuka dan melihat serta menyebarkan isi chat ponsel milik korban adalah pelanggaran privasi. Unsur ‘dengan sengaja’ berarti mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilarang. Unsur ‘tanpa hak’ berarti tidak memiliki hak menurut peraturan perundang-undangan atau alasan hukum lain yang sah,” jelasnya.

Pelaku yang terbukti membuka ponsel tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Jika pelaku bertujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen milik korban, ancaman hukumannya meningkat menjadi tujuh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta. Bahkan, jika pelaku mengakses isi ponsel dengan cara melanggar sistem pengamanan, hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp800 juta.

Baca Juga  Dory, “Program JKN Sangat Membantu Dirinya Dan Keluarga Ketika berobat”

Yohanes menegaskan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. “Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga mengingatkan pihak Bank BRI untuk tidak melakukan provokasi atau melemahkan klien kami dengan cara-cara intimidasi melalui orang ketiga, agar klien kami mencabut laporan. Jika hal ini terjadi lagi, kami akan mengambil langkah hukum lainnya,” tutup Yohanes.

Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penyidik dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken