Home / Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:43 WIT

Skandal Hukum! BP Berau Ltd. Dituduh Langgar MoU dengan Pemda Teluk Bintuni

Yohanes Akwan, S.H., Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni ( Kaos Kuning) , melakukan perjalanan ke lapangan bersama Tim NSH Project pada tanggal 29-30 Juli 2024. (Dokumen YLBH Sisar Matiti)

Yohanes Akwan, S.H., Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni ( Kaos Kuning) , melakukan perjalanan ke lapangan bersama Tim NSH Project pada tanggal 29-30 Juli 2024. (Dokumen YLBH Sisar Matiti)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penundaan hak dan kewajiban atas Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni terkait rehabilitasi rumah rakyat di Weriagar dan Tomu dinilai cacat hukum. Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni, mengungkapkan hal ini berdasarkan hasil riset dokumen, verifikasi lapangan pada tanggal 29-30 Juli 2024, dan rapat pembahasan temuan lapangan oleh Tim Hukum Pemda serta Tim NSH Project.

“Surat penundaan hak dan kewajiban perjanjian kerja sama (PKS) nomor 226 yang dikirim BP Berau Ltd kepada Pemda Teluk Bintuni cacat hukum dan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Yohanes Akwan, SH. Senin (5/8)

Ia menegaskan bahwa BP Berau Ltd harus bertanggung jawab atas kesepakatan dan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga melalui Dinas PUPR sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015.

Dalam proyek rehabilitasi Perumahan Rakyat ini, telah selesai dikerjakan 34 unit rumah di tiga distrik, sementara 29 unit rumah lainnya masih mangkrak dengan progres yang bervariasi.

Menurut Akwan, ketidakselesaian beberapa rumah disebabkan karena belum dibayarnya progres pekerjaan oleh BP Berau Ltd kepada pihak ketiga melalui kas daerah.

“Kontraktor yang merupakan pihak ketiga telah melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas PUPR sebagai dinas teknis,” lanjut Yohanes.

Ia juga menegaskan bahwa Pemda tidak sedang memutus kontrak dengan PT Pilar Konstruksi berdasarkan kontrak nomor 601.2/Kontrak-ADK. KSO. TJ-RMH. KY/DPUPR/BTN-2022 tanggal 13 April 2022.

“Kami meminta PT Pilar Konstruksi tetap bersabar karena BP Berau Ltd telah memutus sepihak PKS tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga  Peserta Tes OAP Teluk Bintuni Tolak Hasil Pengumuman CPNS 2018

Sebagai kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH. menegur secara hukum BP Berau Ltd agar melanjutkan komitmennya sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 21 Desember 2016.

“Tidak ada alasan bagi BP Berau Ltd untuk membatalkan perjanjian sepihak tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan pemutusan tersebut,” tegas Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes menyatakan bahwa BP Berau Ltd tidak berwenang mengintervensi pihak Pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR.

“Pihak ketiga sudah bekerja, dan BP Berau Ltd serta SKK Migas wajib membayar berdasarkan prestasi kerja, bukan memutus hubungan kerja sepihak,” ujarnya.

Yohanes juga mengkritisi adendum ketiga tertanggal 28 Desember 2022 yang dinilai cacat hukum karena disiapkan dan diantar oleh dua oknum staf BP Berau Ltd ke rumah PPK dari Dinas PUPR untuk ditandatangani.

“Hal ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Ia mengingatkan BP Berau Ltd bahwa MoU dengan Pemda Teluk Bintuni adalah sah dan tidak bisa diputus sepihak dengan alasan tidak teknis.

“Pemutusan perjanjian kerja sama tentang program pembangunan infrastruktur perumahan rakyat di distrik Weriagar dan Tomu cacat hukum,” ujarnya.

Akhirnya, Yohanes meminta BP Berau Ltd untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dikerjakan oleh pihak Pemda melalui Dinas PUPR dan dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“BP Berau Ltd harus membayar dan tidak ada alasan untuk tidak membayar karena Pemda tidak memiliki alokasi dana untuk program tersebut,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan BP Berau Ltd untuk tidak melakukan provokasi atau membangun rumah contoh di wilayah administrasi Pemerintah Teluk Bintuni tanpa persetujuan resmi.

“Jika ada pembangunan rumah tanpa persetujuan pemerintah, maka rumah tersebut ilegal dan melanggar Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016,” tegas Yohanes. [HS]

Baca Juga  Rayakan HUT ke-4, Yonif 763/SBA Transformasi Pasar Central Bintuni Jadi Simbol Kebersamaan

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken