Home / Berita

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:39 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tetapkan TDW sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Tangki Air BPBD Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla (kiri) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin (kanan) saat menyampaikan press release. Jum'at (19/7) di ruang kerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla (kiri) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin (kanan) saat menyampaikan press release. Jum'at (19/7) di ruang kerjanya.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengumumkan penetapan TDW sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, menyampaikan bahwa TDW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Selain itu, TDW juga ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Dalam penjelasannya, Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin, menguraikan bahwa pada tahun 2020 ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan dijadwalkan selesai dalam 60 hari kalender hingga 26 Oktober 2020. CV. Marthin Star ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Ayomi menjelaskan bahwa Kepala Dinas/KPA yang juga bertindak sebagai PPK, bersama dengan tersangka TDW, yang merupakan honorer operator SIMDA BPBD, terlibat dalam rekayasa pelelangan langsung dan proses pencairan yang melanggar ketentuan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.

” Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045, ” sebut Kajari.

Kajari menyatakan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Peringatan Pemkab Teluk Bintuni: Hindari Membangun Usaha di Tempat Terlarang

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengapresiasi kinerja jajarannya atas ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran saya, secara khusus kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang telah membuka titik terang perkara ini,” ungkapnya.[HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken