Bintuni, Mediaprorakyat.com – Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT, dalam acara yang akan berlangsung secara simbolis, akan menyerahkan kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri untuk pembangunan dalam rangka investasi oleh Genting Oil Kasuri, Pte. Ltd. Acara berlangsung pada Jum’at (28/06/2024) di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penghormatan kepada berbagai pihak yang hadir, termasuk Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Pusat, Kepala Dinas ESDMA Provinsi Papua Barat, dan pimpinan Genting Oil Kasuri, BP Tangguh, serta perwakilan dari marga-marga Suku Sumuri.
“Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunia-Nya kita diberikan kesehatan dan kekuatan untuk bersama-sama hadir dalam acara ini,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah adat mereka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023. Proses ini telah melalui tahapan panjang, termasuk pengakuan masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni, inventarisasi tanah, dan penilaian oleh tim penilai independen.
“Kompensasi yang diberikan kepada marga-marga Suku Sumuri terdiri dari Marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Dorisasra, dan Marga Wayuri, dengan total sebesar Rp. 136.712.452.464. Kompensasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat Suku Sumuri,” tambah Bupati.
Bupati berharap agar kompensasi tersebut diatur dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat adat, sehingga tidak menimbulkan perselisihan antar keluarga.

Sambutan Bupati Teluk Bintuni dua periode itu, diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dan bersinergi dalam proses ini, termasuk SKK Migas Pusat, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, dan Satuan Tugas Pemanfaatan Tanah Ulayat.
“Semoga semua yang dikerjakan serta yang diterima ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Suku Sumuri,” tutup Bupati.
Acara berlangsung dengan penuh khidmat, mencerminkan komitmen pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. [HS]