Bintuni, Mediaprorakyat.com – KPU Kabupaten Teluk Bintuni saat ini tengah menyelesaikan proses Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dari jalur perseorangan. Jika lolos tahap ini, proses selanjutnya adalah verifikasi faktual atas syarat dukungan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, kepada wartawan di kantor KPU Teluk Bintuni pada Kamis (20/6/2024) sore.
Paskalis menjelaskan bahwa KPU Provinsi telah memerintahkan KPU Bintuni untuk melaksanakan hasil putusan Bawaslu per tanggal 8 Juni, sesuai dengan Surat KPU RI No 815.
Berdasarkan SK KPU Teluk Bintuni No 40 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bapaslon Perseorangan Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu TB No 001/Reg.PS/91.9104/V/2024, proses perbaikan pertama dilakukan pada 16 hingga 18 Juni, dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bapaslon kepada KPU.
“Tanggal 18 kemarin mereka sudah melakukan perbaikan dan sudah menyerahkan dokumen tersebut. Setelah itu, kami melakukan Vermin atas perbaikan dokumen hingga tanggal 21 Juni (besok),” kata Paskalis.
Sebelumnya, pasangan ini telah mengunggah syarat dukungan sebanyak 5.945 KTP. Namun, setelah dilakukan Vermin oleh KPU, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 1.784.
Sambung Paskalis, pada tahap perbaikan syarat dukungan, Bapaslon ini menyerahkan tambahan syarat dukungan sebanyak 4.399, sehingga total syarat dukungan Bapaslon ini menjadi 6.183.
“Dari jumlah itu, sebanyak 4.399 sedang kami Vermin, sementara sebanyak 1.784 dukungan tidak diverifikasi lagi karena sudah diverifikasi sebelumnya,” ucap Paskalis.
Paskalis menjelaskan bahwa sebelumnya Bapaslon Perseorangan Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan karena ditemukan sejumlah data ganda dan berkas pendukung yang tidak memenuhi syarat dalam hasil Vermin.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No 959/Pl.02-SD/05/2024 tanggal 15 Juni terkait Verifikasi Administrasi perbaikan pertama dan Verifikasi Faktual pertama dokumen bakal pasangan calon perseorangan, sejumlah syarat dukungan yang tidak memenuhi verifikasi administrasi antara lain jika dukungan tidak dilengkapi dengan KTP elektronik, pendukung belum berusia 17 tahun, atau pendukung memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pengawas, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang diatur dalam undang-undang.[Tim/HS]