Bintuni, Mediaprorakyat.com – Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media online dan media sosial terkait pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV adalah hoax.
Kepada wartawan, Bupati menegaskan bahwa dokumen yang tersebar bukan merupakan keputusan final, melainkan hanya draft biasa.
“Saya tegaskan kepada masyarakat dan seluruh publik di Bintuni, kewenangan pelantikan pejabat itu ada pada kepala daerah. Saya tidak akan melantik orang tanpa melalui proses yang pasti,” ujar Bupati, Senin malam (17/6/2024).
Ia juga menekankan bahwa pelantikan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada dan melalui tahapan yang sudah ditetapkan.
Bupati mengakui adanya kebocoran dokumen yang menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pegawai negeri yang terlibat dalam penyebarluasan dokumen tersebut.
“Saya akan proses hukum terhadap pegawai negeri yang terlibat dalam penyebarluasan dokumen ini,” tegasnya.
Terkait waktu pelantikan, Bupati menyatakan bahwa pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat, menunggu momen yang tepat.
“Saya berharap dalam bulan ini ada sejumlah pelantikan pertama yang terjadi,” jelasnya.
Proses pelantikan pejabat eselon II , III dan IV sudah melalui seleksi dan uji kompetensi, serta telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bupati juga menekankan pentingnya kerahasiaan dokumen-dokumen terkait pelantikan, terutama menjelang Pilkada.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media adalah hoax dan akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk diselidiki dan diproses hukum.
“Dokumen-dokumen yang beredar saat ini sudah meresahkan beberapa pegawai. Kondisi ini akan segera kita laporkan ke polisi untuk ditelusuri dan diproses,” tutup Bupati.Dengan demikian,
Bupati berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum resmi dan menunggu pengumuman resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]