Home / Berita

Rabu, 15 Mei 2024 - 04:53 WIT

Eksekusi Black House di Manokwari: BCA Laksanakan Eksekusi Setelah Satu Tahun Penantian

Eksekusi Hak Tanggungan BCA atas Gedung Blak House Manokwari berjalan lancar hari ini (14/5), menurut Tim Kuasa Hukum BCA.  Sumber foto: Kuasa Hukum.

Eksekusi Hak Tanggungan BCA atas Gedung Blak House Manokwari berjalan lancar hari ini (14/5), menurut Tim Kuasa Hukum BCA. Sumber foto: Kuasa Hukum.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Setelah menunggu selama satu tahun, Bank BCA akhirnya berhasil mengeksekusi bangunan Black House yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari. Eksekusi ini dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 10.30 WIT, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Nomor W31-U1/735/HK.01.3/4/2024.

Kepala Panitera PN Manokwari, Isra Abas, membacakan surat penetapan eksekusi bangunan Black House sebelum proses dimulai. Acara tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, termasuk Kuasa Hukum BCA selaku pemohon eksekusi, yakni Advokat Cosmas Refra, SH, MH, Advokat Andi Ifal Anwar, dan Ibu Suk Jin dari tim legal BCA, serta kuasa hukum dari pihak termohon.

Isi surat dari PN Manokwari menyatakan bahwa Saudara Cosmas E Refra, SH, MH, bertindak atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA), sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan Pemohon Eksekusi. Para termohon eksekusi adalah:

1. Kadir Sugia, Direktur Utama CV. Soegia Jaya.
2. William Suryajaya Sugia, Direktur CV. Soegia Mapan Jaya.
3. Liena, Wiraswasta.

Ketiga termohon diwakili oleh pengacara mereka yang turut hadir di lokasi objek eksekusi di Kelurahan Padarni, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00263/Padarni seluas 536 m², sesuai surat ukur No. 13/Padarni/2004 tertanggal 25 Agustus 2004, dan Sertifikat tertanggal 15 Oktober 2004 atas nama PT. Bank Central Asia (BCA), Tbk. Objek tersebut dijadikan jaminan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00462/2018, tanggal 28 Mei 2018.

Cosmas E Refra, SH, MH, Kuasa Hukum Bank BCA, menjelaskan bahwa eksekusi Hak Tanggungan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, meskipun ada perlawanan dan upaya hukum lainnya.

Baca Juga  SMPN 1 Bintuni Lolos Ke Babak Final Pra LSPI, Siapa Lawannya?

“Hak Tanggungan BCA atas Gedung Black House ini seharusnya dieksekusi tahun lalu, namun tertunda karena adanya gugatan perlawanan dari para termohon. Putusan PN Manokwari menolak perlawanan tersebut, begitu pula banding mereka yang juga ditolak. Kini, meskipun mereka mengajukan kasasi, eksekusi tetap harus dilaksanakan,” jelas Refra pada Rabu, 15 Mei 2024.

Eksekusi lahan dan bangunan ini dilakukan karena kredit macet di BCA. Gedung tersebut dijadikan jaminan sesuai Hak Tanggungan. Meskipun sudah diberikan peringatan, tunggakan utang tetap tidak diselesaikan.

“Proses eksekusi akhirnya berjalan lancar meskipun ada keberatan dari Kuasa Hukum Termohon Eksekusi,” ujar Refra.

[MS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken