Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengadakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan keuangan kepada partai politik serta bantuan hibah kepada organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan (OKP), dan kelompok masyarakat lainnya.
Acara ini diselenggarakan di Aula Gereja Viadorosa, Jln. Raya Distrik Bintuni Barat, pada hari Selasa (7/5/2024), dan dihadiri oleh sekitar 60 peserta. Kegiatan ini dipimpin oleh Kace B. Satya, SKM, Staf Ahli Khusus Bupati Teluk Bintuni, dengan kehadiran sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Beberapa pejabat yang hadir antara lain Reinhard Maniagasi, S.STP (Plt Kaban Kesbangpol Teluk Bintuni), Ikaros Dimara, S.Sos (Kasubid Organisasi Sosial dan Politik Kesbangpol Teluk Bintuni), Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi (Kabid Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Teluk Bintuni), dan Stevy Stollane Ayorbaba (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Teluk Bintuni).
Acara dimulai pada pukul 10.07 WIT dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disusul dengan sambutan singkat dari Ikaros Dimara, S.Sos, yang menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi semua pihak yang hadir. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memahami regulasi pemberian bantuan hibah.
Kemudian, Kace B. Satya, SKM, memberikan sambutan atas nama Bupati Teluk Bintuni. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan bantuan hibah. Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan kehidupan berorganisasi yang bertanggung jawab.
Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh Stevy Stollane Ayorbaba, yang menjelaskan peran kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan bantuan keuangan dan hibah. Kemudian, Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi, membahas tata cara penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dana hibah.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab pada pukul 12.00 WIT, di mana peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan terkait topik sosialisasi. Kegiatan ini ditutup pada pukul 13.09 WIT dengan sesi foto bersama.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan aman. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada partai politik dan ormas mengenai regulasi pemberian bantuan hibah, serta memastikan penggunaan dana hibah yang tepat dan sesuai aturan.
Diharapkan dengan kegiatan ini, semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan sesuai aturan, guna mendukung pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni. [Tim/HS]