Home / Berita

Jumat, 19 April 2024 - 06:51 WIT

Lagi, TIM TABUR Kejaksaan Tinggi Papua Barat Berhasil Amankan Kawanan Buronan Tindak Pidana Perikanan

Tim Tabur Kejati Papua Barat kembali mengamankan lima orang buronan pada Jumat (19/4/2024). Mereka adalah Palettui alias Lattu, Harmank alias Emmank, Sanusi, Nursaenal alias Saenal, dan Muhammad Yunus alias Yunus. [Foto: Saragih]

Tim Tabur Kejati Papua Barat kembali mengamankan lima orang buronan pada Jumat (19/4/2024). Mereka adalah Palettui alias Lattu, Harmank alias Emmank, Sanusi, Nursaenal alias Saenal, dan Muhammad Yunus alias Yunus. [Foto: Saragih]

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pada Rabu(17/4/24) sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Rumah Makan Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kamis(18/4/24), pada pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, No. 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.

Sebelumnya Tim Tabur Kejati Papua Barat telah mengamankan lima (5) orang buronan dari dua belas (12) orang Terpidana yang dinyatakan masuk dalam DPO perkara Tindak Pidana Perikanan pada Senin 2 April 2024 lalu.

Baca :

TIM Tangkap Buronan (TABUR) KEJATI PAPUA BARAT Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Perikanan

Dan kali ini Tim Tabur Kejati Papua Barat kembali lagi mengamankan 5 orang buronan, adapun identitas mereka, yaitu: Palettui Alias Lattu, Harmank Alias Emmank, Sanusi, Nursaenal Alias Saenal, Muhammad Yunus Alias Yunus.

Masing-masing Terpidana telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), sebagai berikut:

Terpidana Palettui Alias Lattu berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019;
Terpidana Harmank Alias Emmank berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1925 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019;
Terpidana Sanusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 17 Januari 2019;
Terpidana Muhammad Yunus Alias Yunus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 14 Januari 2019;
Terpidana Nursaenal Alias Saenal berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 18 Januari 2019.

Baca Juga  DPW PPP Papua Barat Kirim Perwakilan Ikuti Training of Trainer Saksi Pemilu di Jakarta

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dan setelah Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan di dua tempat yang berbeda sebagaimana tersebut diatas, Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para buronan lalu mengamankan para buronan, selanjutnya para Terpidana di esksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.

Sebagai informasi 12 orang nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan di pidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (SIPI) terkait wilayah operasi, dengan cara mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang (Torani, Exocoetidae).

Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. [MS]

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken
📸 Sesi foto bersama pembina, Dewan Penasehat Organisasi (DPO), serta puluhan mahasiswa Yalimo usai kegiatan pembekalan di Aula Asrama Yalimo, Manokwari.

Berita

IMPT Korwil Yalimo Gelar Pembekalan Kehidupan Asrama, Sembilan Mahasiswa Baru Resmi Disahkan