Home / BERITA

Senin, 25 Maret 2024 - 11:42 WIT

Perkara Dugaan Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran: Kapolres dan Kajari Teluk Bintuni Angkat Bicara

Kajari Teluk Bintuni  Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Kajari Teluk Bintuni Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 telah menarik perhatian publik.

Menyikapi penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus ini, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP H. Choiruddin Wachid, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Bintuni terhadap oknum yang terlibat.

“Dalam prinsipnya, kami mengikuti asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenai kode etik,” ujar Kapolres, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang diberi inisial FNE merupakan anggota POLRI aktif yang berdinas di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, telah diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

” Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah, ” sebut Kajari Teluk Bintuni saat konperensi pers, seusai memeriksa FNE pukul 16.27 WIT (25/3).

Kajari menegaskan, FNE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25 Maret 2024 dan langsung ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

” Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.” ujar Zebua.

Pantauan media ini juga mengungkapkan bahwa proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Baca Juga  Alimuddin Baedu Berikan Bonus Umroh Gratis Kepada Jamaah Masjid Al Muttaqin Bintuni

Share :

Baca Juga

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat