Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penetapan Tersangka dan Penahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, beserta jajaran telah melakukan press release untuk mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (25/3/2024) sekitar pukul 16.27 WIT.
Dijelaskan Kajari, tersangka yang diberi inisial FNE diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.
Menurut penyelidikan, pada tahun anggaran 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan dana untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar 2 miliar rupiah.
Namun, kontrak yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak 1 miliar 986 juta rupiah.
Disebutkan oleh Kajari, tersangka FNE diduga terlibat dalam mencari dan meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.
” Pembayaran senilai 1.779.938.016 rupiah dilakukan pada tanggal 27 Juli 2020 setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020.
Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah, ” Ungkap Kajari.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25/03/2024, FNE ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tambahan, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pantauan media ini, Proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni juga turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]