Bintuni,Mediaprorakyat.com – Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M.
Acara yang berlangsung di gedung aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni tersebut dihadiri oleh ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, perwakilan Kementerian Agama, serta tamu undangan dari berbagai stakeholder terkait.
Dalam kesempatannya, Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, mengutip firman Allah SWT dalam Al-quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, serta menjelaskan jenis-jenis zakat, termasuk zakat mal dan zakat fitrah.
Selanjutnya, Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menyampaikan hasil musyawarah yang menghasilkan rekomendasi kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain adalah memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, koordinasi dalam pengelolaan zakat, dan penetapan besaran zakat fitrah.
Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati adalah sebagai berikut:
1. Memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang Badan Amik Zakat Nasional (Baznas) maka kelembagan Basnas Kabupaten yang merupakan lembaga Pemerintah non struktural harus di implemntasikan secara profesional.
2. Guna Mengoptimalisasi pengelolaan zakat pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Bintuni, maka Baznas Bintuni melakukan koordinasi dalam Penetapan waktu dan besaran (Qimah) Zakat oleh seluruh UPZ di kabupaten Teluk Bintuni.
3. Hasil koordinasi dalam rapat penentuan Zakat disepakati bahwa:
a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/ kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan Penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H;
b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut :
Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp, 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp. 20.000 = Rp. 50.000,-/jiwa Beras Menengah, 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp.18.000 Per kilogram 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,-/jiwa Beras Biasa. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp. 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,-/jiwa.
C. Besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp. 30.000,-
(Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditnggalkan)
d. Batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah. 85 gr Emas 24K atau setara dengan Rp. 1.100.000,-/ gram X 85 gram = 93.500.000,- dengan Besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp. 2.337.000,-
e. Pengumpulan (Colect) Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulal Tanggal 1 Ramadhan 1445 H 30 Ramadhan 1445H sebelum Sholat Idul Fitri.
Pada kesempatan itu Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah di petugas UPZ yang ada di Masjid atau musholla terdekat.
Dengan demikian, diharapkan kesepakatan ini dapat membantu dalam optimalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Teluk Bintuni dan memperkuat praktek keagamaan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk berbagi dan membantu sesama. [HS]