Home / Berita

Jumat, 22 Maret 2024 - 05:56 WIT

Musyawarah Bersama Baznas, Kementerian Agama, dan MUI Teluk Bintuni: Penetapan Besaran Zakat di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M

Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Jum'at (22/3/2024)

Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Jum'at (22/3/2024)

Bintuni,Mediaprorakyat.com – Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M.

Acara yang berlangsung di gedung aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni tersebut dihadiri oleh ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, perwakilan Kementerian Agama, serta tamu undangan dari berbagai stakeholder terkait.

Dalam kesempatannya, Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, mengutip firman Allah SWT dalam Al-quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, serta menjelaskan jenis-jenis zakat, termasuk zakat mal dan zakat fitrah.

Selanjutnya, Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menyampaikan hasil musyawarah yang menghasilkan rekomendasi kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain adalah memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, koordinasi dalam pengelolaan zakat, dan penetapan besaran zakat fitrah.

Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati adalah sebagai berikut:

1. Memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang Badan Amik Zakat Nasional (Baznas) maka kelembagan Basnas Kabupaten yang merupakan lembaga Pemerintah non struktural harus di implemntasikan secara profesional.

2. Guna Mengoptimalisasi pengelolaan zakat pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Bintuni, maka Baznas Bintuni melakukan koordinasi dalam Penetapan waktu dan besaran (Qimah) Zakat oleh seluruh UPZ di kabupaten Teluk Bintuni.

3. Hasil koordinasi dalam rapat penentuan Zakat disepakati bahwa:

a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/ kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan Penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H;

Baca Juga  Pengacara Berani: YLBH Sisar Matiti Siap Hadapi Kasus Tipikor Franco Elwarin di Pengadilan Manokwari!

b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut :

Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp, 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp. 20.000 = Rp. 50.000,-/jiwa Beras Menengah, 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp.18.000 Per kilogram 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,-/jiwa Beras Biasa. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp. 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,-/jiwa.

C. Besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp. 30.000,-

(Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditnggalkan)

d. Batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah. 85 gr Emas 24K atau setara dengan Rp. 1.100.000,-/ gram X 85 gram = 93.500.000,- dengan Besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp. 2.337.000,-

e. Pengumpulan (Colect) Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulal Tanggal 1 Ramadhan 1445 H 30 Ramadhan 1445H sebelum Sholat Idul Fitri.

Pada kesempatan itu Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah di petugas UPZ yang ada di Masjid atau musholla terdekat.

Dengan demikian, diharapkan kesepakatan ini dapat membantu dalam optimalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Teluk Bintuni dan memperkuat praktek keagamaan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk berbagi dan membantu sesama. [HS]

 

Share :

Baca Juga

Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata
Foto bersama usai Pemaparan Visi-Misi dan Debat Kandidat Calon Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat yang digelar di Manokwari, Sabtu (13/9). Foto: Julianus Surabut.

Berita

Dari Sembilan Calon, Enam Lolos Debat Mubes I Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat
100 Hari Kerja Bupati Yohanis Manibuy dan Wabup Joko Lingara, Dinas Pertanian Gelar Panen Raya Padi Sawah di Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni, Sabtu (13/9/2025)

Berita

100 Hari Kerja: Pemkab Teluk Bintuni Gelar Panen Padi Sawah di Banjar Ausoy
Dr. Henry Kapuangan bersama Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara.

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni, Dr. Henry Kapuangan, Tuntaskan PKN Tingkat II 2025
Caption : saat pertemuan berlangsung di desa bugi, distrik bugi, Kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua pegunungan,

Berita

Lokakarya Finalisasi Batas Wilayah Adat Wolo–Mbarlima Digelar di Jayawijaya
Sekretaris Yayasan Suara Timur Indonesia, Freni Lutruntuhluy

Berita

Dari Minuman Lokal Jadi Sumber Ekonomi, STI Nilai Sopi Harus Dikelola Serius
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Dinas Pendidikan, Biro Perekonomian, dan PUPR Papua Barat Diperiksa Kejati Terkait Temuan BPK 2023
Acara adat yang dipimpin langsung oleh Ketua LMA Sumuri ditandai dengan penorehan darah hewan sembelihan pada pondasi kaki tiang anjungan pemboran ASAP 4X. Prosesi ini, menurut adat istiadat, melambangkan restu masyarakat adat atas pelaksanaan pemboran pengembangan Lapangan Asap, Kido, dan Merah untuk kepentingan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2024. (Dokumen Mediaprorakyat.com)

Berita

Genting Oil dan Pemkab Bintuni Sepakati Kompensasi Rp96,7 Miliar bagi Suku Sumuri