Papua Barat, Mediaprorakyat.com – DPO Pelaku Korupsi Dana Hibah Provinsi Papua Barat Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap seorang terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun 2019.
DPO dengan inisial DIU, Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong, ditangkap pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pria berinisial DIU, yang berasal dari Ambon, langsung diterbangkan ke Manokwari dan tiba pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIT.
Kini, terpidana tersebut akan menjalani masa hukumannya setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjebloskannya di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, jelas Siregar dihari yang sama kepada wartawan.
Lanjut Siregar, terpidana ini ditangkap setelah Kejaksaan Negeri Sorong memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan dari Penuntut Umum sebanyak 4 kali.
Dalam wawancara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyebutkan bahwa DIU memanfaatkan dana hibah secara korup untuk kegiatan pengadaan ternak sapi dengan cara membuat kelompok ternak secara fiktif.
Untuk itu sambung Siregar, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriĀ Manokwari menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan terhadap DIU, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
Pada kesempatan itu, Kejati Papua Barat menghimbau kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Kejati Papua Barat, terpidana DIU telah merugikan negara sebesar Rp200 juta.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka akan terus mengintensifkan upaya penangkapan terhadap pelaku korupsi, tegasnya. [MS]