Bintuni, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH, mengungkapkan bahwa Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, telah melanggar aturan hukum dengan menghalangi advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Hal ini disampaikan dalam sebuah press release pada Rabu (13/3/2024).
Advokat yang merupakan kuasa hukum dari YLBH Sisar Matiti, tidak diizinkan untuk bertemu dengan kliennya, Gotlif Paskalis Houdure, yang sedang ditahan di Rutan Bintuni atas dugaan kasus penganiayaan.
Yohanes Akwan, SH., menyatakan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban untuk menemui klien di dalam tahanan kapan saja sesuai dengan KUHAP pasal 69 dan 70. Karenanya, aturan yang dibuat oleh Rutan tidak dapat diberlakukan kepada advokat.
Akwan juga menyampaikan kecurigaannya bahwa hambatan ini dilakukan karena ada hubungannya dengan kronologi kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Ia menyoroti bahwa klien mereka menjadi tersangka setelah mencoba untuk menengahi perkelahian antara oknum sipir Rutan dengan warga.
Atas tindakan Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, kemudian Yohanes Akwan telah mengadukan persoalan ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, namun belum mendapat jawaban.
YLBH Sisar Matiti meminta agar kepala kantor wilayah memberikan sanksi tegas kepada Karutan Bintuni karena melanggar hak asasi klien dan membatasi hak advokat dengan sewenang-wenang. [HS]