Bintuni, Mediaprorakyat.com – YLBH Sisar Matiti Mendukung Penyelidikan Dugaan Penyimpanan Beras Jata Guru di Teluk Bintuni.
Dari Hasil Penelusuran YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan mengatakan, ” Bahwa perusahaan transportir beras jatah guru itu ada di Manokwari, nama perusahaannya PT YASA. Sedangkan beras jatah guru itu dari PERUM BULOG Manokwari,” ujarnya kepada Wartawan, Minggu (25/02/2024)
Sambung Akan, Jelas Jatah itu harus di peruntukan setiap bulanya karena transport dari Manokwari Bintuni itu lancar
Kami menduga keterlambatan ini ada penyimpangan yang di lakukan oleh para pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan kalau terlambat hak para guru terkait jata beras, kami Pihak YLBH Sisar Matiti Mendukung Pihak Kepolisan Polres Teluk Bintuni untuk memeriksa dugaan penyimpangan tersebut karen alasan teknis.
Menurut Direktur YLBH Sisar Matiti, Kasus penyimpangan yang terjadi berkaitan dengan Bulog ini bukan hal baru kita ambil contoh, kejaksaan tinggi Papua barat telah tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan beras pada Gudang Perum Bulog Manokwari Timur dan Manokwari Barat, Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat.
Dari kaca mata hukum, Akwan menyampaikan , untuk Kasus Keterlambatan Jatah Beras Para Guru di Teluk Bintuni perlu untuk di periksa dugaan penyimpangan tindak pidana Korusi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tutupnya. [HS]