
Jakarta | Mediaprorakyat.com — Semangat gotong royong bangsa untuk melindungi kesehatan pekerja kembali digaungkan lewat Satya JKN Award 2025, ajang penghargaan yang digelar oleh BPJS Kesehatan kepada 110 badan usaha paling patuh dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Saat pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat, loyalitas tumbuh, dan perusahaan menjadi lebih tangguh. Inilah makna sejati kepatuhan dalam Program JKN—bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran,” ujar Ghufron dalam sambutannya, Selasa (14/10).
Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen penduduk Indonesia, dengan 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Angka ini, menurut Ghufron, menjadi bukti kuat bahwa dunia usaha memiliki peran sentral dalam mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
“Capaian ini tidak mungkin terwujud tanpa keterlibatan aktif badan usaha. Kepatuhan mereka menjadi penopang keberlanjutan Program JKN sekaligus wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pekerjanya,” tegasnya.
Komitmen Negara, Amanat Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menilai penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara kepada badan usaha yang berjuang memastikan kesejahteraan para pekerja.
“Komitmen dan konsistensi badan usaha adalah amanat konstitusi. UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN adalah wujud solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi produktivitas bangsa,” ujar Cak Imin.
Ia menekankan, gerakan Satya JKN merupakan tonggak penting menuju Indonesia yang kuat dan berkeadilan sosial melalui sistem perlindungan sosial yang menyeluruh.
Sinergi Lintas Sektor Perkuat Ekosistem Kepatuhan
Dalam proses penilaiannya, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas dan transparansi. Aspek yang dinilai mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU (Electronic Data Badan Usaha), serta kontribusi terhadap program donasi.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rudi Irmawan, menegaskan bahwa keberhasilan JKN bergantung pada sinergi hukum dan kepatuhan badan usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan memperkuat kepatuhan melalui langkah hukum preventif, represif, hingga litigasi. Tapi yang terpenting, kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan,” ujar Rudi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor terus diperkuat untuk menjamin pekerja formal dan informal mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
“Program JKN adalah bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional. Kita ingin membangun ekosistem kerja yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” jelasnya.
Menuju Indonesia Sehat dan Inklusif
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung keberhasilan Program JKN. Ia menilai implementasi JKN adalah bentuk nyata kepedulian bersama terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Masih banyak tantangan, tetapi komitmen pemerintah tetap kuat untuk memastikan pelayanan JKN semakin baik. BPJS Kesehatan harus terus berinovasi agar masyarakat merasakan manfaat yang maksimal,” tutup Syska.
[red/mpr/rls]









