Manokwari, Mediaprorakyat.com – Setelah tujuh bulan penyelidikan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap salah satu pelaku penembakan terhadap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Tersangka berinisial JT ditangkap saat menghadiri perayaan HUT PI ke-170 di Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025) mengungkapkan bahwa JT tidak bertindak sendirian. “Ada lima pelaku dalam kasus ini. Empat lainnya masih buron, termasuk pelaku utama berinisial OU,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, JT juga terlibat dalam dua kasus hukum lainnya. Selain kasus penembakan Warinussy, ia juga dilaporkan atas kepemilikan senjata api ilegal terkait penembakan di Gunung Meja beberapa waktu lalu.
Kronologi Penembakan
Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Juli 2024. Saat itu, JT dijemput di rumahnya di Jalan Trikora Rendani, Manokwari, oleh rekan-rekan pelaku dengan dalih ingin menghadiri sidang praperadilan yang diikuti korban.
Setelah mengikuti korban dari Pengadilan Negeri Manokwari hingga Bank Mandiri Sanggeng, para pelaku melakukan penembakan saat korban keluar dari bank dan hendak menuju mobilnya. Mobil Daihatsu Terios yang digunakan para pelaku kini telah disita sebagai barang bukti.
“Dari pengakuan JT, senapan angin yang digunakan dalam penembakan sudah ada di dalam mobil sejak awal sebelum dirinya dijemput,” terang Kapolresta.
Motif Penembakan: Dendam Pribadi
Kapolresta memastikan motif penembakan murni didasari dendam pribadi, bukan karena kasus besar yang pernah diungkap korban seperti yang sempat beredar di masyarakat. “Para pelaku sakit hati karena korban menjadi kuasa hukum keluarga Sayori dalam kasus penembakan yang berhasil diungkap Satreskrim Manokwari beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka JT dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus penembakan, ia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, terkait kepemilikan senjata ilegal dalam kasus penembakan di Gunung Meja, ia terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat.
“Kami mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Jika mereka melawan saat penangkapan, tindakan tegas namun terukur akan kami ambil,” tegas Kapolresta.
Penangkapan JT menjadi langkah penting dalam upaya menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.[ars]