Home / Berita / Hukum / Kriminal / Polres Teluk Bintuni

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:06 WIT

Kasus Korupsi Beras ASN, AKP Boby Ungkap Modus dan Aliran Dana Miliaran

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

” Dugaan Korupsi Beras ASN Teluk Bintuni: Dua Tersangka dari PT Pos Indonesia dan Transportir Lokal Ditangkap. ”

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023, yang telah ditangani sejak Juni 2024, akhirnya menetapkan dua tersangka.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Model A Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19 Juni 2024, serta Surat Perintah Penyidikan No. SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa dua oknum pejabat dari perusahaan pelat merah PT Pos Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi beras ASN yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Kasus yang semula tampak seperti urusan logistik rutin ini berkembang menjadi perkara besar. Penyidik menemukan adanya dokumen penyaluran fiktif, penjualan beras milik ASN, hingga aliran dana miliaran rupiah ke rekening pribadi yang tidak berhak,” jelas AKP Boby Rahman, Selasa (7/10/2025).

Proyek Bernilai Belasan Miliar Rupiah

Kasat Reskrim memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan Rp14,48 miliar untuk pembelian 1.096 ton beras bagi ASN selama tahun 2023.

Pembelian dilakukan melalui Perum Bulog Cabang Manokwari, dengan harga berkisar antara Rp11.002 hingga Rp11.498 per kilogram.

“Seluruh pembayaran telah dilakukan penuh, dan Bulog menyatakan telah menyalurkan beras hingga ke gudang Manokwari,” ungkap Boby.

Dari titik tersebut, tanggung jawab distribusi berpindah ke PT Pos Indonesia, yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai pelaksana distribusi melalui skema Ongkos Angkut Beras (OAB).

Subkontrak Berlapis dan Distribusi Bermasalah

Masalah muncul ketika PT Pos Indonesia ternyata melakukan subkontrak berlapis  dari PT Pos Logistik Indonesia, ke PT Yasa Artha Trimanunggal, dan terakhir ke PT Alton Yogantara Perkasa (AYP).

Baca Juga  Hak Adat Diakui, Suku Sumuri Terima Kompensasi Rp96,7 Miliar

Dalam praktiknya, distribusi ke Teluk Bintuni dikerjakan oleh HR, koordinator lapangan yang memobilisasi truk dari Manokwari.

Hingga Juli 2023, HR mengaku telah menyalurkan lebih dari 600 ton beras ke sejumlah dinas dan distrik.

Namun sejak Agustus 2023, mekanisme distribusi berubah dan diambil alih langsung oleh Kantor Pos Manokwari di bawah perintah RM, atasannya.

Dari sinilah dugaan penyimpangan mulai terjadi.

“Sebagian besar berita acara penyaluran (BAP) ditandatangani oleh pejabat OPD sebelum beras benar-benar diterima,” ungkap salah satu penyidik Tipikor.

Hal ini dilakukan agar penagihan ke DJPb Papua Barat dapat dilakukan sebelum batas waktu 15 Desember 2023.

ASN Tandatangan, Beras Tak Pernah Datang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah instansi antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, DPMK, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, hingga Distrik Yakora dan Babo  menandatangani dokumen serah terima tanpa pernah menerima beras.

Sementara itu, HR justru menjual sebagian beras ASN kepada pihak lain.

Audit lembaga negara menemukan adanya manipulasi dokumen, pengalihan tanggung jawab distribusi, serta praktik jual beli beras ASN oleh pihak transporter.

Jejak Transfer Rp1,35 Miliar

Selain modus distribusi, penyidik juga menelusuri aliran dana mencurigakan.
Ditemukan adanya transfer sebesar Rp1,35 miliar dari PT AYP ke rekening RG, seorang warga sipil yang mengaku hanya “meminjamkan rekening” atas permintaan RM.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk ke rekening pribadi RM. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.

Kerugian Negara dan Sanksi Administratif
Audit BPKP Papua Barat mencatat kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar.

Sementara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menemukan pelanggaran administratif berupa perubahan tarif ongkos angkut dari Rp3.100 menjadi Rp1.433 per kilogram tanpa laporan sesuai prosedur.

Atas temuan itu, PT Pos Indonesia dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5,21 miliar sesuai Nota Dinas No. ND-1450/PB.1/2024.

Baca Juga  Harga Beras di Papua Barat Masih di Atas HET, Satgas PHB Beri Teguran Pelaku Usaha

Namun, tanggung jawab pidana tetap terbuka karena adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dua Tersangka dan Penyidikan Berlanjut

Penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka utama yaitu RM (inisial) , Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Manokwari dan HR (inisial) , transportir lokal.

” RM ditangkap di Manado, sedangkan HR dibekuk di Manokwari, ” sebut AKP Boby.

Kasat Reskrim menyebutkan, Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Lalu Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan belum berhenti di dua nama tersebut.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari pihak perusahaan maupun oknum penerima dana,” pungkasnya.

 

[red/mpr/hs]

 

 

Share :

Baca Juga

Bupati Yohanis Manibuy ( kemeja putih) Sambut Hangat Gubernur Dominggus Mandacan di Teluk Bintuni, Awali Kunker Agenda Pengiriman Kargo LNG Perdana

Berita

Teluk Bintuni Jadi Pusat Perhatian, Gubernur Mandacan Hadiri Agenda Strategis LNG
Sebelum ke LNG Tangguh, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan , M. Si Diminta Penuhi Komitmen Bertemu Masyarakat Adat Suku Sebyar

Berita

LMA Sebyar: Gubernur Papua Barat Harus Temui Kami Sebelum ke Tangguh

Berita

Momentum Otsus Papua: UNIMUTU Perkuat Komitmen untuk OAP
Keterangan Gambar: Kasi Propam Polres Teluk Bintuni Iptu Rico Baware, S.IP., bersama Kasat Lantas Iptu Yusuf Manilet melakukan pengecekan kendaraan bermotor milik personel saat penertiban internal dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2025 di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tertibkan Kendaraan Personel dalam Operasi Zebra Mansinam 2025

Berita

UNIMUTU Mantapkan Langkah sebagai Kampus Adat, Rektor Audiensi dengan Wamen Dikti
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., menyematkan pita operasi kepada perwakilan personel sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Mansinam 2025. Penyematan ini menjadi simbol resmi dimulainya pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Mansinam 2025 di Teluk Bintuni
DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh