Bintuni | Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri kepada tujuh marga penerima. Penyerahan simbolis ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Senin (22/9/2025) pukul 10.45 WIT.
Acara tersebut dipimpin Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dan dihadiri sekitar 100 orang perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, perwakilan perusahaan, serta masyarakat adat Suku Sumuri.
Hadir dalam kegiatan
Sejumlah pejabat hadir dalam acara, antara lain: Yohanes Manibuy, S.E., M.H. (Bupati Teluk Bintuni), Drs. Frans Nicolas Awak (Plt. Sekda Teluk Bintuni), Melkias Werinussa (Asisten II Provinsi Papua Barat),
Maximus Teniwut (Kabag Komunikasi Pimpinan Provinsi PB), Iyan Kamisopa (Ketua DAP Teluk Bintuni) , Marthen Wersin (Ketua LMA Teluk Bintuni) , Tadius Fossa (Ketua LMA Suku Sumuri) , Gomgom Pasaribu (Eksternal Over Manager Genting Oil) ,Kepala Departemen Pertanahan Div. Formalitas SKK Migas, Erie Yuwono bersama tim SKK Migas Pamalu serta perwakilan marga-marga penerima kompensasi dan undangan lainnya.
Rangkaian acara
Kegiatan dimulai dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Papua Pulau Indah, dilanjutkan sambutan Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy.
Ia menegaskan bahwa penyerahan kompensasi merupakan hasil proses panjang, mulai dari inventarisasi tanah, penilaian oleh tim independen, hingga musyawarah bersama masyarakat adat.
“Pemberian kompensasi ini adalah bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2023. Kami berharap hasil ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat Suku Sumuri,” ujar Manibuy.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dalam sambutannya menekankan bahwa kompensasi bukan semata soal uang, melainkan juga pengakuan hak-hak masyarakat adat. Ia berharap dana tersebut dapat digunakan secara bijak demi kepentingan bersama.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis kompensasi, sesi foto bersama, istirahat, serta penandatanganan berita acara. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 13.25 WIT.
Nilai kompensasi
Berdasarkan penilaian independen oleh Kantor Jasa Penindak Publik Dino Parit, total kompensasi yang diserahkan mencapai Rp 96.782.469.200. Rinciannya sebagai berikut:
Marga Agofa & Siwana : Rp 1.752.266.180
Marga Fossa : Rp 33.498.833.500
Marga Masipa & Mayera : Rp 9.523.621.700
Marga Siwana : Rp 695.188.700
Marga Sodefa : Rp 38.861.911.500
Marga Wayuri : Rp 12.450.647.620
Kompensasi ini diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan dan produksi Genting Oil Kasuri PTE, LTD, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni.

[red/mpr/hs]