Manokwari | Mediaprorakyat.com – Juru Bicara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Theofilus Richard Yogi, melayangkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum terkait kasus rasisme dan penembakan di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam pernyataannya pada Kamis (18/9/2025), Theofilus mendesak Kapolda Papua, Kejaksaan, dan pengadilan untuk segera mengadili pelaku ujaran rasisme yang menyebut siswa orang asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet” di SMA Negeri 1 Yalimo.
Selain itu, ia juga menuntut penindakan tegas terhadap aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame serta melukai tiga orang lainnya pada Selasa (16/9/2025).
Menurut Theofilus, aksi spontan warga dan siswa pasca-ujaran rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, peristiwa tersebut justru berujung pada penembakan represif aparat di Elelim yang menambah luka mendalam bagi masyarakat Yalimo.
“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum terkait sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas dasar itu, BEM UNIPA mendesak Kapolda Papua segera mencopot Kapolres Yalimo, mengadili aparat pelaku penembakan terhadap warga sipil, serta menghadirkan siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hukum.
“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” pungkas Theofilus.
[red/mpr/js]