Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang sempat diberitakan mandek selama tujuh bulan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., yang diwakili Kanit 2 Tipidter Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., pada Senin (15/9/2025).
Ipda Adrian mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi secara hati-hati. Hal itu mengingat perbedaan tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi hampir bersamaan.
“Lokus kejadian berbeda dalam satu waktu sehingga penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Kami ingin menghindari adanya bias, sehingga seluruh bukti dan keterangan saksi kami kumpulkan secara maksimal,” jelas kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurut Adrian, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sudah melalui gelar perkara.
“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan. Prosesnya sudah maju, bukan mandek,” tegasnya.
Ipda Adrian melanjutkan keterangannya, hasil visum korban menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul. Kronologi kasus bermula ketika pelaku mencari pelapor namun tidak menemukannya. Saat hendak kembali, pelaku bertemu dengan kakak pelapor yang juga menjadi korban.
Pertemuan itu berujung cekcok hingga berakhir dengan perkelahian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan.
Adrian juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak korban, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berimbang.
“Kami selalu terbuka memberikan informasi perkembangan perkara. Silakan korban atau penasihat hukumnya datang langsung ke penyidik untuk mendapat penjelasan resmi. Jangan menciptakan kegaduhan melalui berita-berita simpang siur,” pesannya.
Dengan penetapan tersangka ini, Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
[red/mpr/hs]