Bintuni | Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Nilai dan Musyawarah Bentuk Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat Suku Sumuri dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri.
Mewakili Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy,S.E,M.H , Acara resmi dibuka oleh Plt. Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak, dan dihadiri sekitar 60 peserta yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, perwakilan aparat keamanan, tokoh adat, perwakilan perusahaan, serta marga-marga dari Suku Sumuri.
Hadir dalam kegiatan , Beberapa di antaranya yaitu: Ketua DPRK Teluk Bintuni Romilus Tatuta, SE; Kabag OPS Polres Teluk Bintuni AKP Zakaria Tampo, SH; Kasintel Brigif 26/GP Kapten Inf Septyan DN; Kabag Hukum George Wanma, SH, MH; Ketua DAP Teluk Bintuni Yan Victor Kamisopa; Ketua LMA 7 Suku Marten Wersin; serta Ketua LMA Suku Sumuri Tadius Fossa. Dari pihak perusahaan, turut hadir Humas Genting Oil, Hendy Sahetapy dan Marsabat Refideso.
Rangkaian kegiatan , Sosialisasi dimulai dengan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Papua Pulau Indah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Plt. Sekda yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Ia menekankan bahwa pengaturan tanah ulayat di Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki dasar hukum kuat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya.
Sesi sosialisasi kemudian berlanjut dengan penyampaian materi oleh Kabag Hukum George Wanma, SH, MH, Ketua DAP Teluk Bintuni Yan Victor Kamisopa, dan Ketua LMA Suku Sumuri Tadius Fossa.
Mereka menyoroti pentingnya transparansi nilai kompensasi, kesepakatan bersama yang adil, serta perlindungan hak ulayat tujuh marga Sumuri: Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Wayuri.
Besaran nilai kompensasi , Total kompensasi yang akan diterima oleh marga-marga Suku Sumuri sebesar Rp96.782.469.200 dengan rincian:
Marga Agofa & Siwana: Rp1.752.266.180
Marga Fossa: Rp33.498.833.500
Marga Masipa & Mayera: Rp9.523.621.700
Marga Siwana: Rp695.188.700
Marga Sodefa: Rp38.861.911.500
Marga Wayuri: Rp12.450.647.620

Harapan , Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap agar nilai dan bentuk kompensasi yang telah ditetapkan dapat memberikan keadilan, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat adat Suku Sumuri. Selain itu, diharapkan pula musyawarah yang dilakukan menjadi dasar pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan kearifan lokal di Kabupaten Teluk Bintuni.
[red/mpr/hs]