Papua Barat | Mediaprorakyat.com – Inspektorat Provinsi Papua Barat resmi melimpahkan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun anggaran 2023 pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak lagi menangani temuan tahun 2023. Fokus Inspektorat kini hanya pada tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024.
“Temuan tahun 2023 ada lima kegiatan. Dua sudah selesai ditindaklanjuti, sementara tiga sisanya masuk ranah hukum Aparat Penegak Hukum, yakni Dinas Pendidikan, Biro Perekonomian, dan Dinas PUPR Papua Barat,” ujar Saragih kepada wartawan, Jumat (12/9).
Adapun tiga OPD yang kini dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Papua Barat yaitu, Dinas Pendidikan,Biro Perekonomian, dan Dinas PUPR Papua Barat.
Saragih menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Inspektorat telah tiga kali melayangkan surat teguran kepada OPD terkait. Namun, karena tidak ditindaklanjuti, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Seluruh temuan BPK tahun 2023 sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” tandas mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat itu.
[red/mpr/ms]