Home / Berita / Hukum / Papua Barat / Peristiwa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:12 WIT

Amnesty UNIPA Kecam Kekerasan Aparat Saat Kericuhan Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kericuhan pecah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025), usai aparat TNI-Polri membubarkan aksi massa yang menolak pemindahan empat tahanan politik Papua Barat ke Makassar. Insiden tersebut menyebabkan seorang warga sipil tertembak dan puluhan lainnya ditangkap secara sewenang-wenang.

Amnesty Chapter Universitas Papua (UNIPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat. Koordinator Amnesty Chapter UNIPA, Paskalis Haluk, menegaskan bahwa aparat telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan penggunaan kekuatan berlebihan.

Menurut Paskalis, aksi penolakan pemindahan tahanan telah berlangsung sejak Selasa malam (26/8/2025). Keluarga tahanan politik bersama Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi damai di depan Mapolresta Sorong Kota.

Pemindahan Tahanan Politik NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan di Sorong, Amnesty Desak Aparat Bertanggung Jawab
Pemindahan Tahanan Politik NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan di Sorong, Amnesty Desak Aparat Bertanggung Jawab. 

” Mereka menolak pemindahan empat tahanan politik ,Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay ke Pengadilan Negeri Makassar, ” terangnya, Kamis (28/8/2025) di Manokwari .

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIT, aparat bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis dan water cannon menjemput para tahanan dari Rutan Sorong menuju Bandara DEO. Massa yang mencoba menghadang justru dibubarkan dengan gas air mata dan tembakan peluru tajam.

Kericuhan kemudian meluas dengan blokade di sejumlah titik di Kota Sorong, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Yohan, Malanu, hingga Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Aparat kembali menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa.

Berdasarkan data yang dihimpun Amnesty, seorang warga berinisial MW yang tidak terlibat aksi menjadi korban tembakan di bagian perut dan tangan. Hingga kini, MW masih dirawat intensif di RS Sele Be Solu, Sorong.

Selain itu, sedikitnya 17 orang ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas, mayoritas mahasiswa dan pemuda Papua. Mereka antara lain: Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yance Manggaprauw, Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

Atas peristiwa tersebut, Amnesty Chapter UNIPA mengecam keras tindakan aparat.

Baca Juga  Harumkan Nama Papua Barat, Racquel Hennyette Putri Tungga Karubaba Ukir Sejarah sebagai Juara Putri Citra 2024 di Kalimantan

“Negara harus menghentikan praktik kriminalisasi politik terhadap orang Papua dan segera membebaskan mereka yang ditahan tanpa prosedur. Pemindahan sidang ke Makassar cacat hukum dan diskriminatif,” tegas Paskalis Haluk dalam keterangan pers

Tuntutan Amnesty Chapter UNIPA:

  1. Kepolisian segera hentikan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil.

  2. Bebaskan seluruh warga yang ditangkap pasca aksi penolakan.

  3. Mahkamah Agung mencabut keputusan pemindahan sidang ke Makassar.

  4. Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya mengusut penembakan terhadap MW.

  5. Pemerintah menghentikan praktik diskriminasi terhadap rakyat Papua yang menyampaikan pendapat damai.

Amnesty menegaskan bahwa perjuangan rakyat Papua menolak pemindahan tahanan politik bukanlah tindak kriminal, melainkan bagian dari hak berekspresi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.

Hingga berita ini diturunkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya maupun Polresta Sorong terkait jumlah korban maupun data resmi penangkapan.

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

YLBH Sisar Matiti dan YLBH CCI Kolaborasi Dorong Sertifikasi Halal dan Perlindungan Hukum UMKM Papua Barat

Berita

YLBH Sisar Matiti dan CCI Dorong Sertifikasi Halal UMKM Papua Barat
Suasana rapat koordinasi Tim Satgas Pengendalian Harga Beras (PHB) Provinsi Papua Barat bersama perwakilan instansi terkait melalui Zoom Meeting dari Posko Satgas Polres Teluk Bintuni, Sabtu (25/10/2025). Rapat membahas hasil sidak harga beras yang masih di atas HET di sejumlah pasar Papua Barat.

Berita

Beras SPHP Aman, Isu Keracunan Dibantah Bulog

Berita

Dr. Henry D. Kapuangan: Pengelolaan BOS dan BOP Harus Tertib dan Transparan

Berita

Pemuda Teluk Bintuni Gelar Coffee Night Lintas Organisasi, Rayakan HUT Karang Taruna dan Sumpah Pemuda

Berita

Mahasiswa Bintuni di Manokwari Galang Dana untuk Warga Pengungsi Dua Distrik
Dalam gambar: Pimpinan Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni bersama anggotanya saat mengamankan seorang pria mengenakan masker hitam yang kedapatan memiliki paket ganja siap edar beserta barang bukti lainnya. Foto diambil setelah pelaku diamankan di Markas Polres Teluk Bintuni, Selasa (28/10/2025). Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Operasi Bersinar, Satresnarkoba Bintuni Amankan Sembilan Paket Ganja dari Warga Wesiri
Keterangan Gambar: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA sekaligus Anggota Komisi III, Nurchalis, S.P., M.Si, berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Pertambangan Aceh: Harapan atau Ancaman” di Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Nurchalis menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) muda Aceh agar mampu berkompetisi dan berperan aktif di sektor pertambangan, bukan sekadar menjadi penonton di daerah sendiri.

Berita

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Pemerintah Siapkan SDM Hadapi Era Pertambangan
Polres Teluk Bintuni Amankan Puluhan Botol Miras dan Meriam Spirtus Saat Operasi Bersinar Mansinam 2025

Berita

Operasi Bersinar Mansinam 2025, Polisi Sita Miras Ilegal dan Meriam Spirtus di Bintuni