Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Himbauan tersebut disampaikan guna menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam gambar Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, IPTU Yusuf Manilet, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam gambar imbauan yang dibagikan melalui akun resmi Facebook Humas Polres Teluk Bintuni, dijelaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm, serta mematuhi batas kecepatan maksimal 25 km/jam.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh dipakai di area tertentu seperti tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah, dan gang kecil,” tulis imbauan tersebut, Minggu (23/8/2025).
Polres Teluk Bintuni juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak saat bermain sepeda listrik.
“Keselamatan adalah yang utama. Mari bersama-sama menjaga agar anak-anak kita terhindar dari risiko kecelakaan,” pesan Polres dalam imbauannya.
Melalui sosialisasi ini, aparat berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku serta bijak dalam menggunakan sepeda listrik, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Teluk Bintuni.
[red/mpr/hs]