Manokwari | Mediaprorakyat.com – Polda Papua Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral mengenai Briptu Muhamad Fadil, yang dilaporkan oleh istrinya, Sdri. Suci Salsabila, atas dugaan pelanggaran perzinahan/perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menjelaskan bahwa Briptu Muhamad Fadil diketahui berstatus menikah dengan Sdri. Suci Salsabila dan telah dikaruniai seorang anak bernama Arrayyan Emil Ibrahim pada Senin (11/8/2025) di grup whatsapp Wartawan Mitra Humas Polda PB dalam bentuk rilisan ( tulisan).
Sebelumnya, Briptu Fadil pernah bertugas di Polres Fakfak dan pada tahun 2023 telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang tersebut memutuskan sanksi berupa mutasi dengan demosi selama satu tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja.
Pada Februari 2024, Briptu Fadil dimutasikan ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani putusan tersebut. Namun, pada Sabtu (25 Januari 2025) sekitar pukul 04.00 WIT, terjadi penggerebekan oleh Sdri. Suci Salsabila di salah satu kamar hotel di Manokwari Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Papua Barat melaksanakan proses penegakan disiplin dan etik sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Briptu Fadil dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi, Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, danPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Briptu Fadil kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Tingkat Banding pada 23 Juni 2025, permohonan bandingnya ditolak, dan putusan PTDH dikuatkan.
Putusan banding ini telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan diteruskan kepada pejabat terkait. Selanjutnya, Bidpropam Polda Papua Barat telah menyampaikan hasil sidang tersebut kepada Polres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Kabid Humas menegaskan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.
Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi bersama Ro SDM untuk verifikasi kelengkapan dokumen.
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
[red/mpr/hs]