Home / Berita / Hukum / Kriminal / Papua Barat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:55 WIT

Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Masni, Dua Tersangka Ditangkap, Dua Bos Besar Masuk DPO

Penambang Emas Ilegal di Distrik Masni Ditangkap, Polda Papua Barat Gelar Konferensi Pers

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K. Keduanya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan merugikan negara.

Laporan Warga dan Operasi Penindakan

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik Ditreskrimsus. Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 26 Juli 2025, penyidik melakukan pendalaman terhadap dua lokasi aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros, Distrik Masni.

Aktivitas penambangan tersebut berlangsung secara intensif selama bulan Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam operasi penindakan, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Nurdin dan Akram.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi penambangan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Delapan unit excavator merek Komatsu dan satu unit merek Caterpillar, Sekitar 250 gram emas, Peralatan pengolahan emas seperti cetakan, selang, alat lebur, obor las , ratusan lembar sertifikat logam mulia, Buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan perlengkapan pendukung lainnya

Jaringan Terstruktur dan Aliran Dana

Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan area sungai sebagai lokasi pendulangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan.

Baca Juga  Komsos Satgas TMMD Pererat Sinergi TNI dan Warga Kampung Maryedi dalam Pembangunan

Penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Polisi juga sedang menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik kegiatan tambang ilegal ini. Saat ini, dua nama yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses profiling.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk para penadah dan pihak yang terlibat

” Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.” sebut Dirreskrimsus.

Kembali, Kabid Humas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan, Pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli pertambangan, BPKH, pidana, dan laboratorium forensik dan Pengambilan titik koordinat lokasi tambang untuk pembuktian hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan

Pada kesempatan itu, Polda Papua Barat kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas melawan hukum dan diharapkan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya.

“Kami tegaskan, upaya penegakan hukum ini akan terus dilanjutkan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan supremasi hukum di Papua Barat,” tegas Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Momentum Otsus Papua: UNIMUTU Perkuat Komitmen untuk OAP
Keterangan Gambar: Kasi Propam Polres Teluk Bintuni Iptu Rico Baware, S.IP., bersama Kasat Lantas Iptu Yusuf Manilet melakukan pengecekan kendaraan bermotor milik personel saat penertiban internal dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2025 di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tertibkan Kendaraan Personel dalam Operasi Zebra Mansinam 2025

Berita

UNIMUTU Mantapkan Langkah sebagai Kampus Adat, Rektor Audiensi dengan Wamen Dikti
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., menyematkan pita operasi kepada perwakilan personel sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Mansinam 2025. Penyematan ini menjadi simbol resmi dimulainya pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Mansinam 2025 di Teluk Bintuni
DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025
https://mediaprorakyat.com/2025/11/15/dinas-pertanian-teluk-bintuni-gelar-bimtek-tingkatkan-kapasitas-peternak-oap/

Berita

Dinas Pertanian Teluk Bintuni Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Peternak OAP