Home / Berita / Hukum / Kriminal / Manokwari / Peristiwa

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:46 WIT

Polresta Manokwari Bongkar Kasus Video Asusila ASN, Mantan Pacar Jadi Tersangka

Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN.
(Foto: M. Saragih / MPR)

Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN. (Foto: M. Saragih / MPR)

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Unit Cyber Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang sempat viral di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram. Pelaku berinisial MRS alias Rizki ditangkap karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, yang disampaikan oleh Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi.menjelaskan bahwa pelaku dan korban, berinisial ANLR, menjalin hubungan asmara selama 13 bulan. Selama masa pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas tersebut.

Setelah korban memutuskan hubungan karena tidak tahan dengan sikap kasar dan tindakan kekerasan pelaku, MRS kemudian menyebarkan video asusila itu kepada kerabat korban di Sulawesi melalui media sosial.

“Motif penyebaran video ini karena pelaku tidak bisa menerima kenyataan diputuskan atau gagal move on,” ujar Didit dalam keterangannya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersebut langsung melaporkan ke Polresta Manokwari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/726/VII/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik bergerak cepat dan menangkap MRS pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga  Petani Kopi Pilatus Alua: “Kami Anak Papua Mampu Berkarya dan Bersaing, Pemerintah Harus Dukung!”

Penyebaran video terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 18.44 WIT melalui Instagram, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.

Ipda Didit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten asusila, terlebih jika dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik atau menyakiti korban secara psikologis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Tindakan seperti ini adalah kejahatan serius,” tegasnya.

 

[red/mpr/ms]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken