Manokwari | Mediaprorakyat.com – Unit Cyber Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang sempat viral di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram. Pelaku berinisial MRS alias Rizki ditangkap karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, yang disampaikan oleh Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi.menjelaskan bahwa pelaku dan korban, berinisial ANLR, menjalin hubungan asmara selama 13 bulan. Selama masa pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas tersebut.
Setelah korban memutuskan hubungan karena tidak tahan dengan sikap kasar dan tindakan kekerasan pelaku, MRS kemudian menyebarkan video asusila itu kepada kerabat korban di Sulawesi melalui media sosial.
“Motif penyebaran video ini karena pelaku tidak bisa menerima kenyataan diputuskan atau gagal move on,” ujar Didit dalam keterangannya.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersebut langsung melaporkan ke Polresta Manokwari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/726/VII/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik bergerak cepat dan menangkap MRS pada Jumat, 25 Juli 2025.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyebaran video terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 18.44 WIT melalui Instagram, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.
Ipda Didit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten asusila, terlebih jika dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik atau menyakiti korban secara psikologis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Tindakan seperti ini adalah kejahatan serius,” tegasnya.
[red/mpr/ms]