Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP D. Raja Putra Napitupulu, mengungkap penanganan kasus kekerasan seksual berat yang menimpa seorang perempuan tunawicara berinisial SM (20), yang kini diketahui tengah hamil sekitar 3 hingga 4 bulan.
Pelaku berinisial ER (60), yang merupakan tetangga korban di Kampung Arowi, Distrik Manokwari Timur, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tujuh kali sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Ironisnya, pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang merupakan penyandang disabilitas (tunawicara) untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku biasanya mengajak korban ke rumahnya saat keluarga korban tidak berada di tempat. Ia membujuk korban dengan memberi uang sebesar Rp20.000, lalu melakukan tindakan layaknya hubungan suami istri. Perbuatan ini dilakukan berulang hingga tujuh kali,” jelas AKP Napitupulu, Selasa (29/7).
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kehamilan korban yang merupakan penyandang disabilitas sensorik. Setelah dilakukan interogasi dengan metode khusus karena keterbatasan komunikasi korban, ia menunjuk rumah pelaku sebagai lokasi kejadian dan mengonfirmasi identitas pelaku dengan gerakan mengangguk.
“Korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, sehingga kami akan melibatkan ahli bahasa untuk membantu proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab Satreskrim Polresta Manokwari. Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Manokwari menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
[red/mpr/ms]